Liputan6.com, Jakarta - Mantan Mendagri Gamawan Fauzi menampik jika dia disebut menerima uang dari proyek e-KTP. Gamawan bersumpah saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Di depan majelis hakim Gamawan menuturkan, jika ada saksi atau pihak yang menyebutkan dirinya menerima uang proyek e-KTP, maka itu hanyalah fitnah belaka.
Advertisement
"Sesen pun saya tidak pernah menerima majelis. Itu fitnah. Demi Allah saya ini anaknya ulama. Ada tiga dosa besar yang Mulia, pertama syirik, yang kedua melawan orang tua, dan ketiga sumpah palsu," kata Gamawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Gamawan menjelaskan, dalam kasus proyek e-KTP dirinya seringkali dikaitkan lantaran saat itu dirinya menjabat sebagai Mendagri. Dia menegaskan, Paulos Tanos juga bukan rekan apalagi tangan kanannya yang memberikan fee kepadanya terkait proyek e-KTP.
Paulos Tanos diketahui adalah Dirut PT Sandipala Arthapura yang kini berada di Singapura. PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI yang dimenangkan saat proses lelang proyek e-KTP.
"Sumpah itu fitnah saja, Yang Mulia. Saya siap dihukum mati. Saya sering dicurigai, tapi silakan cek saja. Saya dicurigai ke Singapura bertemu dia (Paulos Tanos). Ini sudah fitnah keterlaluan," tegas Gamawan Fauzi.
Disebut Terima Rp 50 Juta
Dalam dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut ikut menerima uang proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun sebesar USD 4,5 juta dan Rp 50 juta.
Sementara dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, uang yang diduga diterima Gamawan berkurang dan hanya disebut menerima Rp 50 juta.
Sedangkan dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan disebut menerima uang Rp 50 juta ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement