Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi untuk kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) Blued resmi dihapus dari toko aplikasi Google Play Store.
Diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza, penghapusan aplikasi Blued dari Google Play Store dilakukan per Minggu 28 Januari 2018 pukul 00.00 WIB.
"Per Minggu 28 Januari pukul 00.00 WIB, aplikasi Blued sudah tidak tampil di Google Play Store Indonesia. Tiga aplikasi Blued sudah tidak tampak lagi di Google Play Store," kata Noor Iza di Jakarta, Senin (29/1/2018).
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, pada 15 Januari 2018, Kemkominfo telah mengambil beberapa tindakan, yakni mengirimkan permintaan terhadap Google untuk take down 73 aplikasi berkenaan dengan LGBT dari Google Play Store.
Google kemudian memblokir 14 aplikasi LGBT yang ada di Play Store, 3 di antaranya adalah aplikasi Blued.
Lebih lanjut, Noor Iza mengatakan, Kemkominfo terus menerus melakukan pembersihkan terhadap konten-konten LGBT tidak hanya berkoordinasi dengan penyedia aplikasi seperti Google, tetapi juga membersihkan dunia maya dari situs-situs berkonten LGBT dengan mesin pengais konten negatif milik Kemkominfo, AIS.
Google Turut Serta
Menurut Noor Iza, Google bersedia memblokir aplikasi Blued lantaran ditemukan konten-konten pornografi di dalamnya.
"Tidak banyak kontennya (konten pornografi) tetapi kita berhasil screenshot (lalu diberikan ke Google) dan di-take down," katanya.
Sekadar informasi, Kemkominfo telah menangani konten yang dianggap melanggar nilai dan norma sosial budaya dengan rincian, pada tanggal 28 September 2016 terdapat tiga DNS dari 3 aplikasi LGBT yang tidak sesuai dengan peraturan telah dilakukan pemblokiran.
Selanjutnya pada 12 Oktober 2017, 5 DNS dari aplikasi Blued telah diblokir. Kemudian di 15 Januari 2018, Google juga mengajukan penutupan terhadap 1 group dengan konten LGBT di Facebook.
Selain itu, selama Januari 2018, dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat sebanyak 169 situs LGBT yang bermuatan asusila. Ada juga 72.407 konten asusila pornografi telah dilakukan penanganan selama Januari 2018.
Terkait dengan aplikasi Blued, 9 DNS yang dimiliki telah diblokir. Per tanggal 22-24 Januari 2018, 1 DNS aplikasi Blued kembali diblokir dan tanggal 25 Januari 2018 tiga IP address dari aplikasi Blued telah dihentikan.
(Tin/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement