Liputan6.com, Jakarta - Para pengemudi transportasi daring melakukan aksi unjuk rasa terkait penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Sementara, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertahan dengan berpendapat, Permenhub dibuat agar ada kesetaraan antara transportasi daring dengan transportasi konvensional.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Selasa (30/1/2018). ribuan pengemudi transportasi daring Senin siang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kemenhub, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Tuntutan mereka masih sama yaitu menolak Permenhub 108 Tahun 2017.
Advertisement
Sejumlah poin yang dianggap merugikan adalah batas wilayah trayek, pemasangan stiker di kaca, kepemilikan kendaraan yang tidak boleh perorangan, pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR dan pengemudi harus mempunyai surat izin mengemudi (SIM) kategori umum.
Sementara itu. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, Permenhub dibuat agar ada kesetaraan antara taksi daring denga konvensional. Permenhub juga merupakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Dalam aksi unjuk rasa ini sempat terjdi kericuhan ketika ada pengendara mobil yang mencoba menerobos kerumunan aksi. Untungnya, kericuhan tidak meluas dan para pengunjuk rasa saling meredam emosi para pengemudi lainnya.
Di Surabaya, Jawa Timur, unjuk rasa serupa juga berlangsung di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) yang menentang Permenhub 108 setelah diterima oleh Dishub.
Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi Jawa timur, diputuskan bahwa tidak akan ada sanksi terhadap pengemudi daring sampai batas waktu yang belum ditentukan karena sosialisasi Permenhub 108 belum dilakukan.