Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Selasa (30/1/2018) siang ini.
Sandi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Sandi sudah dijadwalkan dan surat panggilan sudah dikirimkan sejak pekan lalu.
"Dijadwalkan jam 14.00 WIB. Ya nanti kita tunggu saja. Kan sudah dijadwalkan," kata Argo dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Argo menuturkan, keterangan Sandi sangat diperlukan untuk mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat penipuan dan penggelapan tanah seluas 6.000 meter persegi itu.
Namun Argo menolak membeberkan apa yang akan jadi materi pemeriksaan. Begitu juga soal kemungkinan tersangka baru.
"Ya kita hadirkan untuk dimintai keterangan lanjutan terkait kasus tersebut. Nanti dulu, itu penyidik (ada tidaknya tersangka baru). Sekarang sudah ada sekitar 10 saksi yang diperiksa," imbuh Argo.
Sudah Pernah Diperiksa
Sebelumnya Sandi pernah diperiksa selama 4 jam sebagai saksi kasus dugaan penggelapan dan jual beli tanah dengan tersangka Andreas Tjahjadi, pada Kamis 18 Januari 2018. Dalam pemeriksaan itu Sandi menjawab 8 pertanyaan dari penyidik.
Sandi dan Andreas Tjahjadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati ke Polda Metro atas tuduhan penggelapan uang hasil penjualan sebuah tanah di Curug, Tangerang.
Sandi dan Andreas berteman dekat. Keduanya juga merupakan rekan bisnis. Sandi dan Andreas diketahui masuk dalam tataran direksi sebuah perusahaan yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement