Canggih, Angka di Pelat Nomor Bisa untuk Melacak Kendaraan

Pihak imigrasi dan bea cukai Amerika Serikat (ICE), telah memiliki akses ke basis data pelat nomor pelacakan. Apa itu?

oleh Arief Aszhari diperbarui 30 Jan 2018, 13:02 WIB
Pelat nomor kendaraan (Foto: TheDrive)

Liputan6.com, New York - Pemasangan pelat nomor di mobil atau motor wajib dilakukan pemilik kendaraan. Hal tersebut, berfungsi untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor.

Biasanya, pelat nomor hanya berupa potongan pelat logam atau plastik dengan nomor identifikasi. Namun, kini pelat nomor mulai memiliki teknologi canggih, salah satunya dapat melacak keberadaan kendaraan.

Dilansir TheDrive, ditulis Selasa (30/1/2018), pihak imigrasi dan bea cukai Amerika Serikat (ICE), telah memiliki akses ke basis data pelat nomor pelacakan. Hal ini, sekaligus memberikan akses kepada lembaga pemerintahan untuk lokasi pelat nomor, dan pelacakan lokasi kendaraan secara real-time.

Menurut Departement of Homeland Security Privacy Impact Assessmen, ICE dapat mengakses data dengan dua cara. Salah satunya, dengan memasukkan secara manual informasi spesifik satu pelat nomor, hingga catatan lima tahun.

Data ini dikumpulkan melalui jaringan pengguna waspada termasuk kamera lalu lintas dan tol, dan badan penegak hukum setempat.

Metode lainnya, dengan menerima peringatan instan saat pelat nomor pada daftar terdeteksi, dan datanya diunggah ke sistem.

 


Selanjutnya

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Designtumpike.com)

Sementara itu, data tersebut dapat digunakan untuk menentukan pola perjalanan seseorang, lokasi yang dikunjungi secara teratur, bahkan orang lain yang dikenal jika parkir di dekat mobil dan memiliki pelat nomor yang sudah diidentifikasi.

Namun, penggunaan pelat nomor ini dianggap sebagai pelanggaran privasi yang berlebihan, dan tidak hanya untuk imigran yang tidak berdokumen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dianggap Kurang Terang, Polisi Bakal Ubah Warna Plat Nomor?

Suasana kepadatan arus lalu lintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (6/4/2016). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana akan memberlakukan (aturan) sistem pelat nomor ganjil-genap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pihak kepolisian Republik Indonesia (RI), mewacanakan kebijakan mengubah bentuk fisik identitas kendaraan lewat plat nomor. Hal tersebut, untuk membantu kelancaran sistem driving center.

Dijelaskan Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Krisnanda Dwi Laksana, harapan dari wacana kebijakan ini agar penegakan hukum, sistem kontrol, dan pengendalian lalu lintas bisa lebih baik.

 

 

"Apabila terjadi suatu hal untuk penegakkan hukum, sistem kontrol, dan pengendalian akan lebih dimudahkan," ujar Krisnanda di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari laman resmi NTMCPolri, ditulis Senin (25/9).

Namun, lanjut Krisnanda, wacana ini masih dalam tahap kajian, dan ia juga belum bisa memastikan mengenai mekanisme pengubahan plat nomor kendaraan ini. "Mulai dari peraturan, sistem, strategi, itu ada tesnya (uji coba)," tambahnya.

Selain itu, wacana ini juga upaya pihak kepolisian untuk mendukung program smart city di Jakarta. Jadi, dengan mengubah plat nomor, polisi bisa mengintegrasikan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan yang ada.

"Dan ini bukan masalah platnya saja, tapi juga sistemnya. Harus ada smart management, ada juga intelegent traffic analysis system," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya