Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui akun Instagram-nya @Kemenhub151, Selasa (30/1/2018), kembali mengajak pengendara motor agar memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Helm merupakan bentuk perlindungan tubuh yang dikenakan di kepala dan biasanya terbuat dari metal atau bahan keras lainnya seperti kevlar, serat resin, atau plastik. Helm merupakan instrumen keselamatan yang wajib dipenuhi oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor roda dua, termasuk di antaranya adalah penumpang. Gunakan helm yang memenuhi kualitas standar, agar keselamatan lebih terjamin apabila terjadi kecelakaan yang tidak dapat terelakkan. Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah helm yang telah tersertifikasi kualitasnya oleh badan standarisasi yang ditunjuk oleh pemerintah dan telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta telah lolos berbagai pengujian. Penggunaan helm SNI juga telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 57," bunyi pesan dari Kemenhub.
Baca Juga
Advertisement
Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Pasal 57 Ayat 2. Selain itu, pada Pasal 106 Ayat 8 juga mengatur setiap pengemudi motor dan penumpang wajib mengenakan helm SNI. Lalu apa hukumannya bagi pengendara yang masih tidak memakai helm SNI?
Pada Pasal 291 mengatur, jika pengendara motor di jalan tidak mengenakan helm SNI, maka diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Bahkan, jika pengendara motor membiarkan penumpang tidak mengenakan helm SNI maka diancam hukuman yang sama.
Selanjutnya
Di samping itu, tak hanya Kemenhub yang mempunyai regulasi soal SNI. Kementerian Perindustrian juga melakukan hal yang sama. Seperti pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, standardisasi industri meliputi SNI, Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara.
SNI pada dasarnya berlaku secara sukarela, tapi dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
“Pada hakikatnya pemberlakuan SNI secara wajib, selain melindungi konsumen dari banyaknya produk-produk yang tidak sesuai dengan standar, juga digunakan untuk perlindungan industri dalam negeri melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara di keterangan resminya, Jumat lalu.
Kementerian Perindustrian hingga saat ini telah memberlakukan 105 SNI wajib pada sektor industri manufaktur meliputi berbagai komoditas antara lain makanan, minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia dasar, kimia hilir, otomotif, elektronika.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement
Arai Berlogo SNI, Apa Untungnya?
Helm Arai merupakan salah satu brand pelindung kepala premium yang banyak dicari bikers di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Helm asal Jepang ini dipasarkan di Tanah Air melalui Cargloss Group yang menjadi distributor resminya.
Dikatakan Sales & Marketing Manager Arai Indonesia, Eric Karly Yusuf, semua helm Arai yang dijual khusus untuk pasar nasional telah dilengkapi emboss logo Standar Nasional Indonesia (SNI). Meski begitu, untuk menjaga kualitas maka produksi helm ini tetap dilakukan pabrik Arai Jepang.
BACA JUGA
"Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, untuk helm kendaraan bermotor harus SNI, jadi kami sebagai distributor melakukan SNI. Selain berstandar SNI, helm Arai yang dijual khusus di Indonesia juga bersertifikasi Snell," terang Eric di gerai Cargloss Proriders, FX Sudirman, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk setiap pembelian helm Arai ber-SNI ini konsumen berhak mendapatkan garansi selama 5 tahun serta kartu member untuk mendapatkan layanan, seperti free maintenance dan cuci kering gratis.
"Kami berikan garansi selama 5 tahun, apabila helm bermasalah atau shell (batok) sampai pecah bisa diklaim dan kami gantikan dengan yang baru," kata Eric.
Situs Resmi
Guna menjangkau konsumen lebih luas, Cargloss Group membuat situs resmi Arai yang beralamat www.araiindonesia.com. Berbagai informasi seputar helm Arai tersedia di sini.
Direktur Cargloss Group, Martha Suherman, menjelaskan situs tersebut dihadirkan untuk memudahkan konsumen dalam mendapatkan informasi seputar produk Arai yang diniagakan di Tanah Air.
"Kami ingin lebih dekat dengan konsumen dan calon konsumen dan ini merupakan bentuk pelayanan kami sebagai distributor resmi Arai di Indonesia," kata Martha di tempat yang sama.