Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendukung pelibatan TNI masuk dalam Revisi Undang-Undang Antiterorisme. Namun, ia menyampaikan ada beberapa catatan yang perlu diperjelas.
"Tetapi pelibatan TNI itu di mana, di dalam tahapan yang mana," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).
Advertisement
Politisi Gerindra ini menjelaskan, umumnya pelibatan kekuatan militer dalam kasus terorisme hanya dalam kondisi tertentu. Ia mencontohkan bila negara terancam atau ada permintaan dari pemerintah.
Praktik semacam itu berlaku di negara maju seperti Amerika Serikat, Autralia dan Inggris. Di Indonesia pun hal serupa juga berlaku.
"Kalau sekarang sebenarnya dilibatkan tapi kan atas permintaan dalam konteks ketika itu menjadi ancaman negara," ujar dia.
Karena itu perlu kejelasan soal pelibatan TNI. Fadli mengatakan, perlu kesepakatan bila TNI diberi berperan dari awal proses investigasi hingga penindakan.
Dengan begitu, tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Menurut Fadli, pemerintah pusat harus lebih dulu mengomunikasikannya di jajaran pemerintah, penegak hukum, hingga TNI.
"Kemenkopolhukam mestinya mendudukan ini sampai ada satu kesimpulan jadi jauh lebih enak ketimbang prosesnya ada perbedaan-perbedaan justru di DPR," jelas Fadli.
Komisi I Sepakat
Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis menyetujui pengajuan surat permohonan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kepada Panja Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme. Pada pengajuan itu, Hadi meminta untuk mengikutsertakan TNI dalam pemberantasan terorisme.
"Pandangan saya setuju dengan panglima, artinya teroris ini harus dilihat juga sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara," kata Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2018.
Menurut dia, definisi terorisme juga dapat dilihat sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara. Sehingga teroris bukan hanya dibatasi pada kriminalitas saja. Karena hal itu, Kharis menyebut diperlukannya keterlibatan TNI pada permasalahan kedaulatan negara.
"Saya dan Komisi I sepakat dengan itu. Saya mengartikan terorisme itu juga kejahatan terhadap kedaulatan negara," ujar dia.
Kendati begitu, Kharis tetap mengembalikan pembahasan RUU Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme kepada pansus yang masih membahasnya.
"UU Terorisme pansusnya biar berjalan, saya menghormati mereka. Saya tidak ingin gimana-gimana," ujar Kharis.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement