JK: Penjabat Gubernur dari Polri Tidak Harus, Tapi Boleh

Daerah yang akan diisi penjabat gubernur dari Polri adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Jan 2018, 17:02 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK (Liputan6.com/ Putu Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penjabat gubernur boleh-boleh saja merupakan perwira tinggi Polri. Menurut dia, pernah ada penjabat gubernur dari Polri, dan tidak masalah.

"Tentu tidak harus. Tapi juga boleh. Karena beberapa tahun lalu, tiga tahun lalu itu di Sulawesi Barat. Saya ingat benar itu Polri penjabatnya. Dan itu tidak ada yang protes dan jalan. Artinya, tidak harus, tapi boleh," ucap Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Menurut dia, nanti akan dipertimbangkan psikologi keadaan wilayah yang rencananya akan diisi oleh perwira Polri. Daerah yang akan diisi penjabat gubernur dari Polri adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Tergantung psikologinya gimana. Ini soal kebijakan, jadi biar nanti Presiden mengambil kebijakannya," kata pria yang kerap disapa JK ini.

Dia menuturkan, dalam undang-undang, sebenarnya sudah diatur secara teknis mengenai aturan penjabat gubernur. Salah satunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada 201 Ayat (10).

UU tersebut menyebut "Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Itu boleh memang aturan itu mengatakan setingkat Eselon I. Memang ada persamaan Eselon I di Polri pangkat berapa, ada memang rumusnya itu. Berarti bintang 2 sama dengan Eselon I," ungkap JK.

JK menegaskan, secara umum perwira Polri boleh menjadi penjabat gubernur. Tinggal bagaimana kebijakan pemerintah saja mengingat ada calon yang juga berasal dari instansi Polri.

"Ya itulah, masalah psikologisnya di lokal. Tapi secara umum boleh. Tinggal kebijakan aja," tandas JK.


Tanggapan Istana

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mempertimbangkan usulan penjabat gubernur dari Polri tersebut.

"Masukan dan kritik dari publik saya yakin akan menjadi pertimbangan Presiden untuk memutuskan apakah usulan Pak Mendagri disetujui atau tidak," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Johan mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Tjahjo beberapa waktu lalu terkait usulan tersebut. Menurutnya, rencana penempatan pati Polri aktif untuk Sumut dan Jabar masih sebatas usulan dan belum disepakati oleh Presiden.

Mendagri, kata Johan, memiliki sejumlah pertimbangan menempatkan pati Polri aktif untuk mengisi sementara jabatan gubernur. Di antaranya, minimnya posisi eselon 1 di struktur Kemendagri. Padahal, ada lima atau enam provinsi yang membutuhkan penjabat sementara untuk mengisi posisi gubernur.

"Sekarang kalau penjabat di gubernur itu kan paling tidak eselon 1 di Kemendagri kan, kalau ada 5 atau 6 sementara eselon 1 di Kemendagri 4, atau 5 kan Kemendagrinya gimana, kan harus kerja juga," ucap Johan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya