KPK Akan Hibahkan Mobil Rampasan untuk TNI-Polri

Hibah mobil rampasan kepada instansi pemerintah, terutama penegak hukum, diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jan 2018, 18:26 WIB
Iliustrasi barang sitaan KPK yang dilelang. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghibahkan beberapa mobil dari hasil rampasan harta koruptor. Beberapa instansi yang akan mendapatkan hibah mobil rampasan adalah TNI dan Polri.

Menurut Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin, mobil rampasan dari KPK akan diprioritaskan untuk instansi penegak hukum.

"Prinsip KPK diutamakan bagi para penegak hukum. Jadi bisa TNI, Polri, kejaksaan, BNPT, atau mungkin BNN juga," ujar Wahidin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).

Di tahun ini, KPK akan menghibahkan kendaraan untuk Kejaksaan sebanyak tiga unit, Rumah Tahanan (Rutan) sebanyak empat unit, dan Polres sebanyak dua unit. Hal tersebut telah disepakati oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Nanti tinggal diserahkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Irene Putrie.

Irene menjelaskan, pemberian hibah mobil rampasan kepada instansi pemerintah, terutama penegak hukum diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) Nomor 3 Tahun 2011.

"Ini bagian dari upaya pemulihan asset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan," kata Irene.

 


Hibah ke Rupbasan

KPK menghibahkan dua mobil sitaan ke Rumpasan Jakarta Utara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara, Erwan Prasetyo.

Barang rampasan tersebut, yakni dua mobil hasil sitaan KPK dari perkara TPPU Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya.

"Ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini ke mana-mana pakai ojek online," ujar Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin di Gedung KPK, Selasa (30/1/2018).

Penyerahan dua mobil jenis Toyota Hilux 2.5 G double cabin bernomor polisi B 9911 WBA dan Toyota Avanza 1.3 G dengan nomor polisi B 1029 SOH ini dilakukan di lobi Gedung KPK oleh Wahidin dan Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Irene Putrie.

Satu unit Toyota Hilux berwarna hitam ini merupakan barang rampasan dari perkara TPPU yang menjerat Syahrul Raja Sempurna. Adapun satu unit Toyota Avanza warna silver dari TPPU yang menjerat Djoko Susilo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya