Ini Alasan PN Jaksel Percepat Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi

Fredrich melalui kuasa hukumnya mencabut permohonan dengan nomor registrasi Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN JKT Jaksel.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Jan 2018, 20:07 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich bersiap masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). Fredrich merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Setnov. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempercepat sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Fredrich Yunadi yang semula dijadwalkan pada Senin, 12 Februari 2018 menjadi Senin, 5 Februari 2018. Dimajukannya jadwal sidang tersebut lantaran Fredrich mencabut permohonan, kemudian mendaftarkannya kembali.

"Bukan dimajukan, tapi (permohonan praperadilan) dicabut dan pihak pemohon mengajukannya kembali," ujar Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).

Dia mengatakan, Fredrich melalui kuasa hukumnya mencabut permohonan dengan nomor registrasi Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN JKT Jaksel yang didaftarkan pada Kamis, 18 Januari 2018. Pada gugatan tersebut, sidang memang dijadwalkan pada Senin, 18 Januari 2018.

"Perkara tersebut telah dicabut oleh Kuasa Pemohon melalui surat pada tanggal 23 Januari 2018 dengan alasan persidangannya terlalu lama karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat. Mengingat alamat Kuasa Pemohon berada di wilayah Jakarta Barat," jelas Guntur.

Setelah dicabut, kata dia, Fredrich Yunadi kembali mendaftarkan permohonan praperadilan pada Rabu, 24 Januari 3018. Gugatan tersebut teregistrasi Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN JKT. Sel.

"Didaftarkan kembali oleh Kuasa Pemohon dengan alamat Kuasa Pemohon di wilayah Jakarta Selatan. Hakim yang menangani tetap Ratmoho dan telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin 5 Februari 2018," tutur Guntur.

KPK sendiri menilai percepatan pelaksanaan sidang ini di luar kebiasaan. Kendati begitu, lembaga antirasuah mengaku tak mengetahui alasan Fredrich Yunadi mencabut permohonan yang pertama dan alasan PN Jakarta Selatan mempercepat sidang gugatan tersebut.

"Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan praperadilan baru justru jadwal dipercepat. Dari 12 Februari menjadi 5 Februari," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 29 Januari 2018.


Menyoal Penetapan Tersangka

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dimintai keterangan oleh awak media usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1). Sejak Desember 2017 Fredrich memutuskan mundur dari tim pengacara Novanto. (LIputan6.com/Pool/Dedy)

Fredrich Yunadi mendaftarkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2018. Pendaftaran dilakukan kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa.

Sapriyanto mengatakan, ada beberapa hal yang membuat kliennya menggugat KPK melalui praperadilan. Salah satunya, yakni mengenai penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

Sapriyanto menuturkan, penetapan tersangka kepada seseorang harus memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup. Namun, dia menilai, bukti yang dimiliki KPK belum cukup untuk menjerat Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya