Liputan6.com, Washington DC - Amandemen ke-13, yang secara resmi menghapuskan perbudakan di Amerika Serikat, disetujui oleh anggota Senat pada 8 April 1864, dan kemudian digolkan oleh parlemen setempat pada 31 Januari 1865.
Mengutip pembahasan di laman OurDocuments.gov pada Selasa (20/1/2018), laman dokumen sejarah milik pemerintah Amerika Serikat, proses amandemen terkait dimulai oleh Presiden Abraham Lincoln melalui Proklamasi Emansipasi pada 1836. Proklamasi tersebut membebaskan semua budak di Negara Konfederasi di bagian selatan.
Baca Juga
Advertisement
Sebagai penentang perbudakan, Abraham Lincoln memenangkan pencalonan presiden Amerika Serikatdari Partai Republik pada 1860, dan berhasil memenangkan pemilu beberapa waktu setelahnya.
Masa pemerintahan Lincoln diwarnai dengan kekalahan dari pihak Negara Konfederasi, yang pro perbudakan, dalam Perang Saudara. Ia mengeluarkan dekrit Proclamation of Emancipation, dengan tujuan memerintahkan penghapusan praktek perbudakan di seluruh wilayah Amerika Serikat.
Setelahnya, Abraham Lincoln memasukkan pasal ke-13 dalam Undang-Undang Dasar AS yang berfokus dalam menyoroti isu keseteraan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Amerika Serikat tanpa terkecuali.
Proses Panjang Pengesahan Amandemen Ke-13
Pemerintah federal Amerika Serikat didukung oleh 25 negara bagian, yakni terdiri dari 20 negara bagian yang menolak perbudakan, dan sisanya masih menerapkan beberapa aturan perbudakan, atau dikenal sebagai negara perbatasan.
Kedua puluh negara bagian ini dikenal dengan sebutan Uni, di mana memiliki basis populasi dan industri yang lebih besar ketimbang Negara Konfederasi di selatan. Setelah empat tahun perang berdarah -- kebanyakan di negara bagian Selatan -- Konfederasi menyerah dan perbudakan dihapus di seluruh Amerika Serikat.
Sebelum Amandemen ke-13, terdapat 2 amandemen awal yang diajukan, yakni Titles of Nobility Amandment dan Amandement of Corwin, namun keduanya mengalami jalan buntu pada eksekusinya.
Ketika menjelang berakhirnya Perang Saudara, Kongres Amerika Serikat mengajukan Amandemen ke-13 ke dalam UUD negara tersebut. Amandemen itu kemudian dikirim ke seluruh negara bagian untuk diratifikasi.
Dalam waktu singkat, Amandemen ke-13 disetujui, lalu diikuti oleh Amandemen ke-14 tentang HAM, dan 15 yang melarang pemungutan suara yang dibatasi untuk ras tertentu.
Pada tanggal 1 Februari 1865, Illinois adalah negara bagian pertama yang mengesahkan UU tersebut. Adapun tiga negara bagian terakhir yang meratifikasi amandemen tersebut adalah Delaware (12 Februari 1901), Kentucky (18 Maret 1976) dan Mississippi (16 Maret 1995).
Advertisement