Liputan6.com, Tangerang - Bermodal korek gas menyerupai senjata api, pemuda berinisial RA (22) dan S (23) nekat memeras dan percobaan pembegalan terhadap pengendara motor bernama Teguh Sulistiawan (23). Peristiwa terjadi di Jalan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin 29 Januari.
Bahkan keduanya nekat menjadi petugas polisi yang tengah bertugas dengan berpakaian preman dari Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan. Kedua pelaku menyetop laju kendaraan sepeda motor korban dan menanyakan surat-surat kendaraan motor tersebut.
Advertisement
"Surat-surat yang ditunjukan tidak lengkap, lalu kedua pelaku meminta uang," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto di Mapolres Tangsel, Selasa (30/1/2018).
Karena korbannya tidak memberi, kedua pelaku memaksa dengan cara menodong korek api menyerupai senjata api dan sebilah celurit. Salah seorang pelaku juga membawa borgol di sakunya.
Korban Teriak
Beruntung korban yang berteriak dan melawan ini berhasil ditolong oleh warga sekitar dan para pelaku pun sempat menjadi bulan-bulanan amukan warga, sebelum akhirnya diamankan petugas dari Polsek Pondok Aren yang tengah melintas berpatroli.
"Pelaku ternyata pernah melakukan aksi serupa di Gandaria City dan sepakat menyamar sebagai polisi karena masyarakat pasti akan berhenti," ujar Fadli.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Advertisement