Mahasiswa Curi Ponsel dan Laptop Polisi demi Tebus Ponsel

Mahasiswa yang curi ponsel dan laptop polisi itu mengaku anak anggota Dewan.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2018, 08:02 WIB
Ilustrasi ponsel dicuri

Liputan6.com, Mataram - Kepolisian Sektor Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang remaja yang mengaku anak seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, karena diduga sebagai pencuri di Perumahan Griya Indah.

Kapolsek Pagutan, Ipda Agus Rachman, mengatakan pencuri berinisial BW (20) yang mengaku anak salah seorang anggota Dewan itu beraksi pada Kamis siang, 25 Januari 2018.

"Pelaku mengakunya anak anggota Dewan, dia terpaksa mencuri karena sedang butuh uang," kata Agus di Mataram, Senin, 29 Januari 2018, dilansir Antara.

BW yang merantau ke Mataram untuk mengikuti pendidikan di salah satu perguruan tinggi, tinggal di sebuah tempat indekos yang letaknya masih satu lingkungan dengan rumah korban.

Korban yang merupakan anggota Polri dari Unit Identifikasi Polda NTB melaporkan kehilangan barang berharga berupa laptop merek Thosiba 14 inci, laptop merek Lenovo 12 inci, dan telepon seluler atau ponsel merek Samsung Duos.

Aksi pencurian pada siang hari tersebut, dilakukan dengan cara memanjat tembok dan masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar yang ada di lantai dua.

 

 


Tebus Ponsel

Ilustrasi laptop dicuri

Kepada polisi, BW mengaku melancarkan aksinya bersama rekan sebayanya, berinisial AD. Terkait dengan keberadaannya, Agus mengatakan bahwa anggota masih mencarinya di lapangan.

"Untuk rekannya yang masih kabur, identitasnya sudah kita dapatkan, sekarang masih dalam pengejaran," ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti milik korban, berupa laptop dan handphone. Barang bukti, jelasnya, diamankan dari tempat gadai.

Saat diinterogasi, BW yang mengaku orangtuanya adalah anggota DPRD Kabupaten Bima itu berdalih terpaksa melancarkan aksinya karena sedang butuh uang untuk menebus ponsel.

"Uangnya saya pakai tebus HP," kata BW.

Akibat perbuatannya, BW yang saat ini sedang menjalankan proses penahanan di Mapolsek Pagutan disangkakan terhadap Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling berat tujuh tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya