Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melawan gugatan praperadilan yang diajukan Fredich Yunadi, tersangka dugaan menghalangi proses hukum kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto alias Setnov.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui Biro Hukum, KPK akan memaparkan bukti-bukti penetapan tersangka terhadap mantan kuasa hukum Setnov itu adalah sah.
Advertisement
"Kami yakin seluruh proses formil yang dilakukan oleh KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2018.
Febri mengatakan, tindakan hukum yang dilakukan penyelidik dan penyidik KPk terhadap Fredich berjalan sesuai dengan UU KPK. Selain Fredrich, dalam kasus ini KPK juga menjerat dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
"Dengan dua tersangka ini, FY dan BST itu kami lakukan secara benar sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Substansi buktinya juga sangat kuat dugaan bahwa ada perbuatan-perbuatan menghalangi halangi penanganan kasus KTP elektronik itu sudah kita miliki buktinya," kata Febri.
Hadiri Sidang
Febri meyakinkan, KPK akan menghadiri sidang perdana pada 5 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum itu, menurut Febri, tim biro hukum KPK akan mempelajari gugatan yang diajukan Fredrich.
"Kita pertimbangkan dulu kita pelajari dulu suratnya kita pelajari substansi dari permohonan tersebut," Febri mengatakan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement