Dituduh Menari Porno, 10 WNA Minta Diusir dari Kamboja

Pengacara bagi 10 WNA yang diduga sebagai penari porno di Kamboja menyarankan agar para kliennya lebih baik diusir ketimbang dipenjara.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 31 Jan 2018, 08:42 WIB
Ilustrasi video porno. (Foto: iStockphoto)

Liputan6.com, Phnom Penh - Pengacara 10 warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai penari porno di Kamboja menganjurkan agar para kliennya lebih baik diusir keluar dari negara itu ketimbang dipenjara.

Seperti dikutip dari VOA Indonesia (31/1/2018), sang pengacara juga mengakui bahwa para kliennya telah melanggar standar moralitas lokal karena diduga melakukan tarian porno.

Pengacara Sourng Sophea pada Selasa, 30 Januari 2018 mengatakan bahwa dia tidak mengetahui kondisi kliennya yang ditahan karena dia belum pernah bertemu dengan mereka di penjara. Mereka diancam hukuman 1 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Kendati demikian, Sophea tetap menegaskan agar para terduga penari porno itu dipulangkan ke negara asal, daripada menjalani hukuman penjara di Kamboja yang -- menurut penilaiannya -- menjadi sebuah bentuk penghukuman yang berlebihan.


Dituduh Menari Porno di Kamboja, 10 WNA Ditangkap

Ilustrasi pornografi (Foto: iStockphoto)

Sebelumnya, otoritas keamanan Kamboja telah menangkap 10 WNA atas tuduhan memproduksi gambar pornografi di sebuah vila di Kota Siem Reap.

Dilansir dari laman BBC pada Senin, 29 Januari 2018, kesepuluh WNA tersebut ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2018, setelah tersebarnya foto-foto yang menunjukkan beberapa orang menari secara vulgar dalam sebuah pesta.

Jika terbukti besalah, mereka terancam hukuman penjara selama 1 tahun.

Kesepuluh WNA tersebut kini ditahan di kantor polisi Kota Siem Reap, kota wisata tidak jauh dari reruntuhan Angkor Wat yang terkenal.

Duong Thavry, kepala Departemen Anti-Perdagangan Manusia dan Perlindungan Remaja Kamboja, mengatakan beberapa WNA yang ditangkap merupakan ekspatriat.

"Kami menindak mereka karena melakukan aktivitas yang bertentangan dengan budaya kami," katanya.

Dalam situs resminya, Kepolisian Kamboja menyebut telah menahan enam warga Inggris, dua orang Kanada, seorang Selandia Baru, dan satu pelaku yang kewarganegaraannya belum diidentifikasi.

Mereka akan mulai menjalani proses sidang pada Senin ini.


Pemerintah Kamboja Melarang Keras Pornografi

Ilustrasi pornografi (dokumen Liputan6.com)

Dalam beberapa tahun terakhir, Kamboja telah mengenakan sanksi hukum terhadap turis-turis yang merekam dan memotret aktivitas berbau pornografi, sekalipun hal itu dimaksudkan sebagai dokumentasi pribadi.

Siem Reap merupakan kota persinggahan terdekat bagi para wisatawan untuk mengunjungi Angkor Wat, sebuah reuntuhan kuno bekas ibu kota Khmer yang berasal dari abad 9 Masehi.

Saat ini, Siem Reap telah memiliki sejumlah hotel, bar, dan klub malam layaknya kota-kota turis dunia.

Pada 2016, otoritas pengelola wisata setempat mengatakan akan melarang turis mengenakan pakaian minim.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya