BNN Tetapkan Sepuluh Tersangka

Penyidik BNN menetapkan 10 orang menjadi tersangka terkait kasus aliran dana dari para bandar narkoba kepada Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Mar 2011, 14:40 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Penyidik Badan Narkotika Nasional menetapkan 10 orang menjadi tersangka terkait kasus aliran dana dari para bandar narkoba kepada Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli. 

"Terkait kasus aliran dana ada 10 tersangka yakni kalapas (Marwan), KPLP, Kasi Pembianan dan Pendidikan, seorang cucunya, dua anaknya, dua orang wanita, dua napi lapas narkotika," ungkap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Sumirat Dwiyanto di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (15/3).

Menurut Sumirat, cucu Marwan, "R" telah mengakui bahwa dirinya membuka satu tabungan di salah satu bank swasta untuk menampung aliran dana dari para bandar tersebut. "Rekening tersebut kemudian diserahkan kepada kalapas," kata Sumirat.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini untuk menentukan jumlah aliran dana yang telah diterima Marwan dan berapa lama ia telah menerimanya. "Total jumlah masih dalam pemeriksaan, karena harus memeriksa rekening-rekening lain juga aset-asetnya," jelas Sumirat.

Para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal diantaranya pasal pemufakatan jahat, money laundring, penyuapan terhadap pejabat negara dan beberapa pasal lainnya. (CHR/MEL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya