FOTO: Polisi Bekuk Penjual Satwa yang Dilindungi via Media Sosial

Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang penjual satwa liar yang dilindungi melalui media sosial

oleh Arny Christika Putri diperbarui 31 Jan 2018, 12:27 WIB
Polda Metro Tangkap Penjual Satwa Langka di Media Sosial
Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang penjual satwa liar yang dilindungi melalui media sosial
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono melihat barang bukti kasus jual beli satwa liar yang dilindungi, Jakarta, Rabu (31/1). Petugas menangkap tujuh pelaku yang memperjual-belikan hewan itu melalui media sosial. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Barang bukti berupa elang bondol dalam rilis kasus jual beli satwa liar yang dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1). Para pelaku mendapatkan hewan-hewan tersebut dari Sumatera, Kalimantan, dan Bali. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Para pelaku kasus jual beli satwa liar yang dilindungi dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1). Petugas menyita barang bukti di antaranya buaya muara, lutung jawa, burung elang bondol, dan seekor kukang. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Barang bukti berupa dua ekor siamang dalam rilis kasus jual beli satwa liar yang dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1). Kisaran harga hewan langka yang mereka tawarkan berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Barang bukti berupa monyet pantai dalam rilis kasus jual beli satwa liar yang dilindungi di Polda Metro Jaya, Rabu (31/1). Pelaku dalam aksinya aksinya tidak melakukan stock hewan dan baru menyediakan ketika ada pesanan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono melihat barang bukti kasus jual beli satwa liar yang dilindungi, Jakarta, Rabu (31/1). Petugas menangkap tujuh pelaku yang memperjual-belikan hewan itu melalui media sosial. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Barang bukti berupa buaya muara dalam rilis kasus jual beli satwa liar yang dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1). Para pelaku mendapatkan hewan-hewan tersebut dari Sumatera, Kalimantan, dan Bali. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Barang bukti berupa lutung Jawa dalam rilis kasus jual beli satwa liar yang dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1). Kisaran harga hewan langka yang mereka tawarkan berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya