KPK Periksa Petinggi Garuda Indonesia

KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce PLC di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jan 2018, 13:06 WIB
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce PLC di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia PT Garuda Indonesia, Hengki Heriandono, pada hari ini, Rabu (31/1/2018).

"Yang bersangkutan (Hengki Heriandono) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu.

Masih belum diketahui materi pemeriksaan penyidik KPK terhadap salah satu petinggi Garuda Indonesia itu. Namun, penyidik diduga ingin mengetahui lebih jauh terjadinya suap di perusahaan pelat merah tersebut melalui Hengki Heriandono.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Hingga kini, keduanya masih belum ditahan oleh pihak lembaga antirasuah.


Usut hingga Luar Negeri

Ilustrasi KPK

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce plc di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut hingga ke luar negeri.

"Bukti-bukti ini bisa berasal dari dalam negeri, bisa berasal dari luar negeri. Komunikasi yang intens sudah kami lakukan sebelumnya dengan Inggris dan Singapura karena proses hukum di sana juga berjalan, jadi kami melakukan pertukaran informasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 29 Januari 2018.

Menurut dia, dalam mengusut kasus tersebut, KPK menanganinya secara dua tahap. Lantaran, kasus yang menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ini melibatkan negara lain.

"Pertama, kita proses lintas negara karena MLA (mutual legal assistance) sudah kita ajukan tinggal menunggu respons sesuai proses di negara masing-masing itu tentu kita cenderung bersifat menunggu," kata Febri.

Secara paralel, kata Febri, penyidik juga melakukan pemeriksaan baik terhadap tersangka maupun saksi dalam kasus tersebut. Pihaknya akan mendalami soal pengadaan di PT Garuda Indonesia saat kasus tersebut bergulir.

"Kita ingin memastikan kembali dan klarifikasi terkait hubungan hukum, kontrak atau perjanjian atau proses pengadaan yang terjadi di Garuda saat itu," ujar dia.

"Yang menjadi fokus kita berkaitan dengan proses pengadaan dari pihak pengadaan itu terkait fee yang diberikan kepada tersangka," sambung Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya