Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi akhirnya berbicara soal polemik rencana usulan dua jenderal Polri menjadi penjabat gubernur. Menurut dia, belum ada surat resmi dari Kemendagri terkait hal tersebut.
"Ya, sampai saat ini belum masuk meja saya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Advertisement
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menolak mengomentari lebih lanjut polemik yang muncul di publik. Ia menyebut akan ada saatnya ia memberi tanggapan.
"Nanti kalau masuk meja baru saya jawab. Belum masuk kok, sudah ribut saja," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo, rencana mengusulkan dua jenderal polisi sebagai penjabat gubernur tak melanggar aturan.
"Ini hanya pejabat sementara, tahun kemarin saya menempatkan seorang polisi di Sulawesi Barat, Aceh tentara aktif, ya nggak ada masalah," ujar dia dalam acara ulang tahun PDI Perjuangan di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 27 Januari 2018.
Dua jenderal polisi itu yang diusulkan Tjahjo adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan yang diwacanakan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat. Selain itu, ada Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin yang disebut menjadi Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Jabatan Tak Boleh Kosong
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan tak melanggar aturan dengan mengusulkan dua jenderal polisi menjadi penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
"Ini hanya pejabat sementara, tahun kemarin saya menempatkan seorang polisi di Sulawesi Barat, Aceh tentara aktif, ya nggak ada masalah," ujar dia dalam acara ulang tahun PDI Perjuangan di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 27 Januari 2018.
Dua jenderal polisi yang diusulkan Tjahjo adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan yang diwacanakan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Tjahjo beralasan, posisi gubernur dan wakil gubernur tak bisa kosong dalam beberapa bulan sebelum terpilihnya pejabat yang definitif hasil dari Pilkada 2018.
"Saya nggak boleh mengurangi satu hari pun jabatan seorang gubernur atau wakil gubernur yang masih aktif. Kalau Jawa Tengah, walaupun Ganjar naik, tapi kan wagubnya nggak. Ya nanti pelaksana tugasnya wagub toh," terang dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement