Zumi Zola Tersandung KPK, Berapa Harta Kekayaannya?

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) KPK, Zumi Zola terakhir sampaikan laporan kekayaan pada Juli 2015.

oleh Agustina Melani diperbarui 31 Jan 2018, 19:41 WIB
Gubernur Jambi, Zumi Zola bersiap meninggalkan gedung KPK usai memberi keterangan, Jakarta, Senin (22/1). Zumi Zola dimintai keterangan terkait penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola pada Rabu (31/1/2018). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. 

Zumi Zola yang merupakan kuasa anggaran APBD Provinsi Jambi diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pria kelahiran Jakarta, 31 Maret 1980 itu ikut terseret dalam kasus suap Jambi 2018 yang sebelumnya sudah menyeret beberapa nama anak buahnya.

Lalu berapa harta kekayaan Gubernur Jambi Periode 2016-2021 ini?

Mengutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zumi Zola terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2015. Saat itu ia jabat sebagai bupati Tanjung Jabung Timur.

Pada 13 Juli 2015 tercatat total kekayaan Zumi Zola mencapai Rp 3,52 miliar dari periode Desember 2010 Rp 3,28 miliar.

Kekayaan Zumi Zola tersebut terdiri dari harta tidak bergerak dan bergerak. Pada harta tidak bergerak, total kekayaannya mencapai Rp 1,17 miliar pada 13 Juli 2015 dari periode 4 Desember 2010 sebesar Rp 2,28 miliar.

Komposisi harta tidak bergerak itu antara lain tanah seluas 500 m2 di Depok yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai Rp 150 juta pada 13 Juli 2015. Kemudian tanah seluas 107 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 1,54 miliar pada 4 Desember 2010. Data tanah tersebut dihapus pada 13 Juli 2015 lantaran dijual.

Demikian juga dengan bangunan seluas 81m2 di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri. Nilai bangunan tersebut Rp 590,17 juta pada 4 Desember 2010. Kemudian harta kekayaan itu dihapus pada Juli 2015 karena dijual.

Zumi Zola mencatatkan harta kekayaan dari tanah dan bangunan seluas 332 m2 dan 260m2 di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp 1,02 miliar, dan dicatatkan pada 13 Juli 2015. Berdasarkan keterangan, kalau harta tersebut diperoleh dari 2014.

Selain itu, komposisi harta bergerak Zumi Zola terdiri dari alat transportasi dan mesin lainnya dengan total Rp 491,25 juta pada 13 Juli 2015. Harta bergerak berupa mobil Ford Rangers tahun pembuatan 2010 senilai Rp 316,70 juta dan mobil merek Toyota Avanza tahun pembuatan 2010 senilai Rp 174,55 juta.

Kemudian total giro dan setara kas melonjak dari Rp 509,15 juta pada Desember 2010 menjadi Rp 1,84 miliar pada Juli 2015. Giro dan setara kas lainnya itu yang berasal dari hasil sendiri naik signifikan dari Rp 490,65 juta pada 4 Desember 2010 menjadi Rp 1,82 miliar pada Juli 2015. Kemudian yang berasal dari mencapai Rp 29,50 juta. Dari laporan LHKPN itu, Zumi Zola juga tercatat tidak memiliki utang dan piutang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengisyaratkan Gubernur Jambi Zumi Zola tersangka kasus dugaan suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar. Lu mau gue kena komisi etik lagi," ujar Saut usai jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Saut juga menyatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penindakan KPK di Rumah Dinas Zumi Zola karena proses terhadap orang nomor satu di Jambi itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Kalau geledah sudah tahap penyidikan," terang dia.

Namun Saut tetap tak mau memberikan pernyataan soal kebenaran pihaknya yang sudah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka. “Jangan, kalau nyebut nama orang kan nggak boleh,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Jejak karier

Gubernur Jambi, Zumi Zola bersiap meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1). Zumi Zola dimintai keterangan terkait penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelum menjabat sebagai gubernur, pria berparas rupawan ini dikenal masyarakat setelah berkecimpung di dunia hiburan sebagai aktor.

Menurut hasil penelusuran Liputan6.com, suami Sherrin Tharia pertama kali terjun ke dunia seni peran ketika duduk di bangku kuliah. Sinetron pertama yang dibintang pria kelahiran 31 Maret 1980 ini adalah "Culunnya Pacarku" di tahun 2004. Namun namanya baru melejit setelah membintangi sinetron berjudul "Hantu Jatuh Cinta" pada 2006.

Tak hanya sinetron, Zumi juga pernah menjadi bintang video klip. Mantan Abang Jakarta tahun 2001 ini sempat vakum dari dunia sinetron saat melanjutkan sekolah ke London, Inggris.

Selesai masa studi, Zumi kembali ke Indonesia dan kembali eksis di dunia hiburan. Ia membintangi beberapa film layar lebar seperti Kawin Laris dan Merah Putih di tahun 2009.

Kiprahnya di bidang politik tak lepas dari peran sang ayah Zulkifli Nurdin, yang merupakan mantan Gubernur Jambi periode 1999-2004 dan 2005-2010.

Karier politik Zumi Zola bermula saat ia mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur pada 2011. Saat pemilihan kepala daerah, Zumi Zola berhasil menang dan terpilih sebagai Bupati periode 2011-2016 berpasangan dengan Ambo Tang sebagai wakil bupati yang didukung oleh PAN.

Pada Pilkada Serentak tahun 2015, Zumi Zola berpasangan dengan Fachrori Umar, terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Jambi untuk periode 2016-2021. Pencalonannya didukung oleh PAN, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, PBB, dan PPP. Pada tanggal 12 Februari 2016, Zumi Zola resmi dilantik oleh Presiden Jokowi bersama 6 pasang Gubernur terpilih lainnya di Kompleks Istana.

Karier Zumi Zola di bidang politik memang cemerlang. Namun sayang, kini ayah dua anak itu harus tersandung kasus di KPK.


Geledah Dinas Rumah Zumi Zola

Gubernur Jambi, Zumi Zola (kiri) bersiap meninggalkan gedung KPK usai memberi keterangan, Jakarta, Senin (22/1). Zumi Zola dimintai keterangan terkait penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan adanya pengeledahan tersebut. Namun, Saut terlihat sangat berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan soal penggeledahan Rumah Dinas Zumi Zola.

"Oh kalau itu nanti tunggu saja. Tapi biasanya kalau kita sudah masuk, berarti kan kita sudah hati-hati. Itu dulu saja," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 31 Januari 2018.

Terkait dengan dugaan adanya ekspose yang dilakukan para pimpinan KPK terkait penetapan tersangka Zumi Zola, Saut masih menutupnya rapat-rapat. Termasuk soal kapan pihaknya akan mengumumkan Zumi Zola sebagai tersangka.

"Nanti kalian tunggu saja. Pokoknya ada perkembangan yang signifikan," kata dia.

Pada kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.

Dalam kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

KPK beberapa kali telah memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola untuk penyelidikan baru kasus dugaan suap RABD Jambi. Usai pemeriksaan, Zumi mengaku dicecar pertanyaan soal pengesahan RAPBD Jambi.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK, tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Ada juga tadi ditanyakan (pengesahan RAPBD) sama seperti yang saya sampaikan kemarin," ujar Zumi usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari 2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya