Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka suap proyek pengadaan jalan di Maluku dan Maluku Utara oleh Kementerian PUPR.
"RE (Rudi Erawan) merupakan tersangka ke-11 dalam perkara ini," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Advertisement
Dalam menetapkan politikus PDI Perjuangan itu sebagai tersangka, Saut menyatakan pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup. Menurut Saut, Rudi diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 6,3 miliar.
"Diduga, RE menerima total sekira Rp 6,3 miliar. Penerimaan tersebut bertentangan dengan jabatan atau kewenangannya," kata dia.
Atas perbuatannya, Rudi Erawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rudi merupakan tersangka ke-11 setelah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, swasta Julia Prasetyarini, ibu rumah tangga Dessy A Edwin.
Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng alias Aseng, dan empat anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, serta Yudi Widiana Adia.
Saksikan video pilihan di bawah ini: