Serangan Balik Keluarga Pasien Meninggal Diduga Disuntik Perawat

Sebelumnya, RS Siti Khodijah yang dituding menyuntik pasien meninggal menyebut video yang beredar adalah hoaks.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Feb 2018, 02:02 WIB
Sebelumnya, RS Siti Khodijah yang dituding menyuntik pasien meninggal menyebut video yang beredar adalah hoaks. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Sidoarjo - Kuasa hukum keluarga korban (Supariyah), Achemat Yunus melancarkan serangan balik terhadap pernyataan Rumah Sakit (RS) Siti Khodijah, terkait video pasien diduga disuntik perawat saat meninggal yang tersebar di media sosial yang disebut hoaks.

Menurut dia, pernyataan itu merupakan bentuk upaya-upaya membungkam dan mengerdilkan ahli waris dalam mencari kebenaran fakta hukum dan keadilan.

"Siang ini, kami sudah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Polresta Sidoarjo (melengkapi laporan) terkait masalah ini. Agar bisa menjawab kepastian terhadap fakta hukum dan rasa keadilan," tutur dia usai pelaporan di Mapolres Sidoarjo, Rabu, 31 Januari 2018.

Ia mengaku menghormati kebebasan berpendapat pihak RS Siti Khodijah yang menyampaikan klarifikasi. Namun, ia menyatakan bahwa video itu direkam secara spontan pada 21 Desember 2017, setelah pasien atas nama Supariyah meninggal dunia.

"Pihak keluarga melakukan protes kepada pihak rumah sakit, sehingga suasana paviliun ruang muktajam malam itu menjadi ramai dan gaduh," katanya.

Pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti terkait viralnya video tersebut. Bahkan, keluarga sudah mengantongi video aslinya yang berdurasi sembilan menit dari sebelumnya berdurasi 3 menit 11 detik yang tersebar.

Di sisi lain, menurut dia, apa yang disampaikan kuasa hukum RS Siti Khodijah bisa dijadikan bukti tambahan soal dugaan pelanggaran atas ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pada ketentuan pidana.

"Dalam kategori dugaan tindak pidana bidang kesehatan juncto (kelalaian atau kecerobohan yang berakibat meninggalnya/hilangnya nyawa seseorang," ucapnya.

Saat ini, pihaknya sudah melaporkan hal itu ke Mapolresta Sidoarjo untuk mencari fakta kebenaran hukum dan rasa keadilan bagi keluarga pasien. Pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kami juga akan melaporkan kejadian tersebut ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran dan Majelis Disiplin Etik Kedokteran di Pusat, Jakarta," ujarnya.


Kronologi Kejadian Versi RS

RS Siti Khodijah menyebut penyebaran video diduga perawat suntik pasien meninggal dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Masbukhin, selaku kuasa hukum Rumah Sakit (RS) Siti Khodijah, Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, mengeluarkan penjelasan tentang kronologi soal penanganan dan perawatan atas nama nyonya Supariyah (67), pasien yang diduga disuntik perawat setelah meninggal dunia. Dokter menyatakan pasien meninggal diakibatkan cardiac arrest (serangan jantung).

Berdasarkan catatan rumah sakit atas penanganan dan perawatan, pasien Supariyah datang berobat ke RS Siti Khadijah dua kali. Pertama pada 20 Desember 2017 pagi, pasien dengan diantar keluarganya masuk ke ruang IGD dan selanjutnya ditangani dokter.

"Setelah dilakukan diagnosa dan tindakan, bisa disimpulkan tidak ada hal yang urgen pada pasien. Maka pasien bisa dipulangkan," tutur Masbukhin saat jumpa pers di Gedung RS Siti Khodijah, Selasa, 30 Januari 2018.

Kemudian, pasien kembali datang siang hari pada pukul 12.47 WIB. Menurutnya, pasien langsung dimasukkan ke IGD dan langsung ditangani oleh dokter jaga bersama dokter tim lainnya.

"Barulah diputuskan agar pasien opname. Ada dokter umum, dokter Zakariya (spesialis penyakit dalam), dan dokter Hamdan (spesialis Syaraf)," katanya.

Pihaknya membantah dokter menelantarkan pasien sejak masuk ke RS. Menurut dia, dokter Zakaria sudah merawat Supariyah sejak 20 hingga 21 Desember 2017 sebelum dialihkan ke dokter Hamdan.

"Jadi, semuanya ditangani. Tidak ada yang ditelantarkan," ucapnya.


Pasien Disuntik

Ilustrasi Foto Jenazah (iStockphoto)

Pada 21 Desember 2017, pukul 22.00 WIB, perawat membangunkan pasien yang sedang tidur untuk diberikan injeksi obat Vomceran dan OMZ. Sebelum injeksi dilakukan, perawat terlebih dahulu memeriksa nadi pasien, pernapasan pasien, dan lain-lain.

"Saat itu kondisinya masih normal, napas teratur, dan nadi kuat," ujarnya.

Kemudian, pada pukul 22.20 WIB, dokter Hamdan berkunjung dan memeriksa pasien setelah injeksi yang dilakukan oleh perawat tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, diketahui nadi pasien 74 kali per menit, S1 S2 tunggal Rh, Wh dan CVA infark. Bahkan, saat pasien diperiksa dokter Hamdan, pasien masih hidup dan keluarga mengetahui hal itu.

Nah, pada pukul 22.35 WIB, dokter Hamdan meninggalkan pasien untuk mengunjungi pasien lainnya dan kembali ke ruang perawat sekitar pukul 22.45 WIB. Pada waktu bersamaan, keluarga pasien menghubungi perawat untuk meminta diperiksa.

"Nah, setelah dihubungi itu, perawat kemudian kembali datang ke kamar pasien untuk melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ini, SpO2 tidak muncul, tensi tidak terukur, dan nadi tidak teraba," katanya.

"Lalu, perawat melaporkan ke dokter Hamdan dan langsung melakukan pemeriksaan dan pijat jantung. Namun, upaya itu tidak mampu menyelamatkan jiwa pasien. Dan pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.00 WIB akibat serangan jantung," ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya