Aturan Penyederhanaan Tata Niaga Impor Segera Dirilis, Cek Isinya

Jika sebelumnya seluruh barang kategori lartas di periksa di wilayah kepabeanan, kini sebagian akan diperiksa di luar kepabeanan.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Jan 2018, 20:05 WIB
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). Kebijakan ISRM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor. (Liputan6.com/Immaniel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan penyederhanaan tata niaga impor dengan menggeser area pemeriksaan barang impor yang masuk kategori larangan terbatas (lartas).

Jika sebelumnya seluruh barang kategori lartas di periksa di wilayah kepabeanan (border) seperti pelabuhan, kini sebagian akan diperiksa di luar wilayah kepabeanan (post border).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dari barang impor yang masuk ke Indonesia sebanyak 10.826 harmonized system (HS) code, sebanyak 5.229 HS code atau sekitar 48,3 persen yang masuk kategori lartas dan diperiksa di wilayah kepabeanan.

"Dulu kita bilang targetnya 5.229 itu yang harus diperiksa atau memperoleh rekomendasi di pelabuhan, tetap dia ada pemeriksaan di pelabuhan itu 2.256 HS code. Dulu targetnya segitu ya atau 20,8 persen. Nah setelah semua berjalan dan dihitung ulang, barang kali Bea Cukai kerja keras, ternyata belum sampai jumlahnya 2.256, tapi sisanya masih akan kita bereskan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Namun dengan kebijakan tersebut, kini tinggal ‎2.370 HS code atau 21,89 persen yang diperiksa di wilayah kepabeanan. Sedangkan 2.859 HS code atau 26,41 persennya diperiksa di luar wilayah kepabeanan. Angka tersebut yang terealisasi hingga saat ini dan mulai diberlaku pada 1 Februari 2018.

"Realisasinya adalah dia turun dari 5.229 menjadi 2.370 nomor HS (yang diperiksa di border), yaitu dari 48,3 yang tadinya kena lartas, sekarang tinggal 2.370 atau 21,89 persen, jadi turunnya banyak. Jadi ‎2.859 atau 26,41 persen (yang dipindahkan pemeriksaanya di post border)," jelas dia.

Namun demikian, pemerintah masih berencana untuk menambah jumlah barang lartas yang pemeriksaannya dilakukan di luar wilayah kepabeanan.

Menurut Darmin, Indonesia National Single Windows (INWS) tengah menelusuri barang-barang impor yang memiliki duplikasi HS code, yaitu sebanyak 330 HS code.

Nantinya, 330 HS code tersebut juga akan digeser pemeriksaannya di di luar wilayah kepabeanan. Dengan demikian, jumlah barang impor yang pemeriksaannya dilakukan di wilayah kepabeanan tinggal ‎2.040 HS code.

"Penyelesaian duplikasi kode HS, jadi nanti kalau 330 HS code selesai, maka jumlah di border akan menjadi 2040. Tadinya kan 2.370, dikurang 330 nanti akan menjadi 2.040. Dan kita terselesaikan itu. Mungkin dalam dua mingguan dari sekarang. Sehingga kode HS yang diperiksa di border yang wajib itu tinggal 18,8 persen," tandas dia.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Jumlah Barang Impor yang Diawasi Turun Belum Bikin Jokowi Puas

Pemerintah berencana menurunkan jumlah barang impor yang diawasi secara ketat dan masuk kategori larangan terbatas (lartas). Jumlah barang yang diturunkan dari 5.229 harmonized system (HS) code menjadi 2.256 HS code.

Namun jumlah penurunan barang tersebut belum membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) puas. Menurut dia, harusnya jumlah barang yang dikeluarkan dari kategori lartas bisa lebih banyak lagi.

"Saya sudah sampaikan kepada Menko Ekonomi Pak Darmin, saya minta yang namanya larangan terbatas, lartas itu dihilangkan, dikurangi. Tadi ketemu langsung datanya sudah berapa? Dari 5.000 dipotong jadi 2.200. Saya bilang masih terlalu banyak 2.200 itu," ujar dia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Menurut Jokowi, tujuan dikuranginya jumlah barang yang masuk kategori lartas adalah untuk menjamin kepastian pasokan bahan baku impor yang menjadi kebutuhan sektor industri. Sebab, dengan adanya lartas ini membuat pasokan sejumlah bahan baku kebutuhan industri yang masih diimpor terhambat.

"Untuk menjamin ketersediaan kebutuhan industri. Dilihat. Jangan sampai membuat regulasi yang justru industri teriak karena pasokannya terhambat, baik yang berurusan dengan gula, baik yang berurusan dengan bahan-bahan yang lainnya," kata dia.

Jokowi juga menyatakan dirinya tidak ingin adanya kebijakan lartas ini malah dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan. Sebab, terhambatnya pasokan bahan baku industri akibat masuk dalam kategori lartas akan merugikan perekonomian nasional.

‎"Dipikir saya nggak tahu gunanya lartas itu apa? Untuk permainan apa? Ngerti semua saya. Hanya saya kadang masih diam kalau belum kebangetan. Tapi begitu sudah kebangetan, tahu sendiri," tandas dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya