Liputan6.com, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Zumi Zola. Petugas juga menggeledah mobil dinas dan vila milik keluarga Zumi Zola.
Penggeledahan berlangsung mulai Rabu, 31 Januari 2018 sore hingga tengah malam. Penggeledahan dimulai di rumah dinas Gubernur Jambi yang terletak di kawasan Tanggo Rajo yang berada di tepian Sungai Batanghari.
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di vila milik keluarga besar Zumi Zola di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), yang berjarak 1 hingga 2 jam perjalanan darat dari Kota Jambi.
Baca Juga
Advertisement
Tidak ketinggalan, dua mobil dinas Gubernur Jambi yang terparkir di rumah dinas gubernur dilaporkan juga ikut digeledah KPK.
Penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari penyelidikan kasus dugaan suap Rencana Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.
Penggeledahan ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari 2018.
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan, sabar. Kalau geledah kan sudah tahap penyidikan," ujar Saut.
Meski demikian, Saut belum mau memberikan pernyataan resmi soal kabar dan kebenaran bahwa Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Lu mau gue kena komisi etik lagi," imbuh dia.
Temukan Brankas Besar?
Ada sekitar empat mobil yang membawa sejumlah petugas KPK menuju vila milik keluarga besar Zumi Zola di Kabupaten Tanjabtim. Vila mewah lengkap dengan sejumlah sarana olahraga dan binatang peliharaan itu terletak di tengah perkebunan sawit.
Lokasinya tidak jauh dari kawasan perkantoran Bupati Tanjabtim di kawasan Bukit Menderang, Desa Rano, Kecamatan Muarasabak Barat. Namun, tidak sembarangan orang bisa masuk ke lokasi vila karena hanya ada satu jalan yang tertutup untuk umum.
"Ramai kabar akan penggeledahan di vila Pak Zumi. Sampai malam ini katanya masih ada," ujar Suratman, salah seorang warga Tanjabtim saat dihubungi Liputan6.com, Rabu malam, 31 Januari 2018.
Berdasarkan keterangan sumber dari kepolisian, petugas KPK dilaporkan menemukan sebuah brankas cukup besar dengan ukuran sekitar 2x1 meter. Brankas tersebut terletak di lantai satu bangunan vila. Diduga kuat brankas tersebut berisi uang yang belum diketahui pasti jumlahnya.
"Ada (petugas KPK) sampai meminjam alat penghitung uang di bank," ujar sumber yang enggan ditulis namanya tersebut.
Menurut sumber itu, hingga pukul 22.30 WIB, penggeledahan di vila Zumi Zola masih berlangsung.
Sementara, KPK belum mau berbicara soal brankas di vila Zumi Zola. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hanya meminta masyarakat bersabar.
"Kami belum menyampaikan pengumuman secara resmi terkait hasil pengembangan perkara di Jambi," kata Febri ketika dihubungi Liputan6.com.
Advertisement
Pernyataan Resmi Zumi Zola
Melalui surat elektronik yang dikirim Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, kepada sejumlah awak media di Jambi, Gubernur Zumi Zola memberikan pernyataan resmi. Di mana ada tiga poin penting tanggapan Zumi Zola atas penggeledahan rumah dinas Gubernur Jambi oleh KPK.
Pertama, Gubernur Zumi Zola tidak mempermasalahkan rumah dinas Gubernur Jambi digeledah KPK. "Biarlah proses hukum yang dilakukan oleh KPK berkaitan dengan permasalahan di Jambi dilakukan, dan kita harus hormati," kata Zumi.
Ia menambahkan, "Apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penggeledahan tersebut, insyaallah siap memberikan keterangan. Ini bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berlaku."
Kedua, terkait adanya isu yang menyatakan Gubernur Jambi sebagai tersangka serta proses pencekalan, Zola menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada KPK.
Ketiga, proses hukum yang terjadi di Jambi tidak mengganggu aktivitas Gubernur Jambi menjalankan roda pemerintahan. Baik di dalam daerah maupun luar daerah, seperti saat ini, Zumi Zola tengah berada di Jakarta dalam rangka melakukan tugas kedinasan.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir November 2017.
Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Erwan Malik, mantan Asisten III Provinsi Jambi, Saipudin, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arfan dan Supriono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita uang mencapai Rp 4,7 miliar yang dibungkus koper dan plastik hitam.
Saksikan video pilihan di bawah ini: