Fokus, Jakarta - Rapat Pleno yang digelar Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu sore, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin mengungkapkan ada beberapa keputusan terkait persoalan yang tengah menjadi polemik di antaranya mengenai rencana perubahan pasal kitab hukum pidana yang mengatur soal perbuatan cabul sesama jenis guna mencegah berkembangnya LGBT.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (1/2/2018), menurut Din Syamsuddin, persoalan LGBT bukan hanya di hadapi di Negara Indonesia namun hampir di semua negara. Sehingga Dewan Pertimbangan MUI meminta agar pemerintah dan DPR segera merampungkan perubahan pasal tersebut karena LGBT tidak sesuai dengan pancasila atau norma agama.
Advertisement
"Agar undang-undang yang dibahas, dibentuk, disepakati menjadi hukum positif kita itu jangan sampai mengabaikan baik UUD 1945 sendiri. Dan terutama dasar negara kita Pancasila yang menekankan prinsp ketuhanan, " terang Din Syamsuddin.
Dewan Pertimbangan MUI juga meminta kepada pemerintah, aparat keamanan serta calon kepala daerah yang akan ikut serta dalam Pilkada serentak 2018 untuk menjagapersatuan dan suasana yang kondusif sehingga tidak menimbulkan perpecahan antar umat beragama suku dan ras.