Pemprov DKI Tantang Pengelola Buktikan Alexis Tak Lagi Beroperasi

Hotel dan Griya Pijat Alexis diduga kembali beroperasi. Pemprov DKI pun memanggil pengelolanya.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 01 Feb 2018, 07:57 WIB
Hotel Alexis, Jakarta (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Hotel dan Griya Pijat Alexis diduga kembali beroperasi. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Tinia Budiati, menyatakan akan menindak tegas jika hal itu terbukti.

Dia mengatakan, pihaknya sudah memanggil para pengelola tempat hiburan tersebut hari Selasa 30 Januari 2018 lalu untuk meminta konfirmasi langsung.

"Mereka (pengelola Alexis) sudah kami panggil. Sudah kami buatkan berita acara dan mereka biasa kan pasti berusaha membela diri, mengatakan itu bukan mereka yang melakukan," ujar Tinia saat ditemui di kawasan Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 31 Januari 2018 malam.

Namun, Pemprov DKI tak begitu saja percaya dengan pengakuan mereka. Dinas pun menantang pengelola Hotel Alexis untuk membuktikan klaim mereka.

"Mana ada sih mereka yang akan mengaku? Mereka biasa lah bilang 'Itu bukan orang kita'. Tapi kita bilang, kalian harus bisa membuktikan. Jangan ngomong aja. Kalian harus membuktikan. Itu kan ada CCTV, bisa dilihat. Kalian buktiin dong," ucap Tinia.

Pihaknya lalu memberikan tenggat waktu hingga 2 Februari 2018 kepada pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis untuk membuktikan jika memang tempat itu tidak beroperasi lagi.

"Karena begini lho, sudah saya tegaskan bahwa kalau kalian punya usaha, jaga usahanya. Jangan kalian punya usaha tapi mengandalkan kita untuk melindungi. Enggak bisa dong. Kalau ada pelanggaran kita tetap akan tegas," ujar Tinia menambahkan.

Tinia menegaskan, jika pihak Hotel Alexis tidak bisa membuktikan diri maka pihaknya akan menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan berlaku.

"Ya kalau memang itu (terbukti) mereka pasti harus kita tutup dong kalau sudah jelas-jelas melanggar."

"Udahlah. Kita enggak ada lagi toleransi. Kan saya sudah katakan di awal kasus Alexis, enggak ada toleransi dari kita untuk prostitusi, narkoba, penjualan minuman beralkohol tanpa izin," kata Tinia.


Penutupan Alexis

Petugas berjaga di sebuah bar Hotel Alexis di kawasan Jakarta Utara, Selasa (31/10). Penutupan dilakukan setelah Pemprov DKI menyatakan belum dapat memproses perpanjangan izin usahanya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemprov DKI Jakarta resmi menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada 27 Oktober 2017. Penutupan terkait dugaan tindak asusila atau prostitusi di hotel tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Tinia Budiarti menyampaikan beberapa hal terkait penutupan Alexis dan langkah setelah menutup hotel tersebut.

Pertama, Tinia memaparkan, izin Hotel dan Griya Pijat Alexis telah habis pada 29 Agustus 2017. Alexis baru mengajukan perpanjangan izin pada 14 Oktober 2017.

Pengajuan perpanjangan izin itu dilakukan dengan mengajukan heregistrasi (daftar ulang) online Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hotel dan griya pijat kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Akan tetapi, sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, kata Tinia, DPMPTSP menunda proses perpanjangan izin Hotel dan Griya Pijat Alexis, sambil menunggu hasil pemantauan.

"Hingga 26 Oktober, pihak Alexis berkirim surat mempertanyakan status pengajuan yang belum dilanjutkan," kata Tinia dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2017).

Kedua, lanjut Tinia, alasan pihaknya tidak memperpanjang izin karena beberapa hal, antara lain tim internal Gubernur Anies telah memantau kegiatan di Alexis sejak pertengahan Agustus 2017.

Kemudian, kata Tinia, berdasarkan informasi masyarakat dan pemberitaan di media massa diduga ada penyalahgunaan TDUP, berupa praktik asusila atau prostitusi di hotel dan griya pijat di lantai lima dan tujuh.

Alasan lainnya, menurut Tinia, adanya tuntutan masyarakat untuk menutup aktivitas di Hotel dan Griya Alexis.

"Maka, Pemprov DKI Jakarta melalui surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP dengan No 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 memutuskan untuk tidak memproses heregistrasi TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis," kata dia.

Ketiga, kata Tinia, praktik asusila atau prostitusi telah melanggar ketentuan Pasal 43 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Keempat, dengan tidak diberikannya heregistrasi ini, penyelenggaraan usaha pariwisata Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak dapat beroperasi lagi.

Kelima, pihak Alexis menyadari izin operasi untuk hotel dan griya pijat habis pada 29 Agustus 2017. Karena itu, seharusnya semua kontrak kerja dengan pegawai diberlakukan dengan mempertimbangkan masa berlakunya izin tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya