Imigrasi Sebut Status Zumi Zola Tersangka di Surat Pencegahan

KPK menerbitkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2018, 10:14 WIB
Gubernur Jambi, Zumi Zola (tengah) bersiap meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1). Zumi Zola dimintai keterangan terkait penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola. Dalam surat ditujukan kepada pihak Imigrasi, ternyata status Zumi Zola sudah sebagai tersangka.

"Tanggal 25 Januari 2018 kita sudah menerima surat permintaan perintah pencegahan atas nama beliau (Zumi Zola) dari KPK terkait kasus korupsi dan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Kemudian dalam surat itu juga disebutkan status beliau sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Kamis (1/2/2018).

Namun, dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut status tersangka Zumi Zola. Pihak Imigrasi, kata dia, hanya menindaklanjuti surat permintaan pencegahan ke luar negeri dari KPK itu dengan menarik paspor Zumi Zola.

"Di suratnya disebutkan seperti itu. Kalau status tersangka itu yang berwenang memberikan keterangan kan KPK," tutur Agung.

Pihak Imigrasi menerima surat permintaan pencegahan ke luar negeri Zumi Zola dari KPK pada 25 Januari 2018. Terhitung sejak surat pencegahan itu diterbitkan Zumi Zola dicegah ke luar negeri selama enam bulan terkait kapasitas Zumi Zola yang diperlukan dalam proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan sejak surat keputusan ke luar negeri diterbitkan oleh KPK pada tanggal 25 Januari lalu," kata Agung.


KPK Masih Tutup Mulut

Gubernur Jambi Zumi Zola meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksa, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, KPK belum mengatakan telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka. KPK mengaku belum menetapkannya sebagai tersangka karena tidak ingin buru-buru. Walaupun, sinyal kuat KPK akan menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka diungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

"Pokoknya ada perkembangan yang signifikan," kata Saut di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu.

Saut menyatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penindakan KPK di rumah dinas Zumi Zola karena proses kasus terkait orang nomor satu di Jambi itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Kalau geledah kan sudah tahap penyidikan," kata Saut.

Lalu, kapan KPK akan mengumumkan perkembangan soal status Zumi Zola? "Nanti kalian tunggu saja," kata Saut.

 


Kasus Suap APBD Jambi

Ilustrasi Korupsi

Pada kasus tersebut, KPK telah menahan empat tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap. Mereka adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin; serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Adapun dari pihak legislatif yang telah ditahan yang diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.

KPK juga telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa 28 November 2017, sebesar Rp 4,7 miliar. Pemberian uang suap itu diduga diberikan agar Anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018.

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya