Tak Akan Ada Pramugari di Pesawat Air Asia yang Terbang ke Aceh

Aturan pramugari berhijab di Aceh Besar tertuang dalam surat bernomor 451/65/2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2018, 13:01 WIB
Pesawat Air Asia (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Maskapai penerbangan AirAsia hanya akan menggunakan pramugara untuk penerbangan ke Aceh setelah provinsi di Indonesia menerapkan bahwa pramugari wanita Muslim harus mengenakan jilbab saat tiba di wilayah tersebut.

"AirAsia mengakui peraturan yang diberlakukan oleh otoritas wilayah Aceh. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa operasi kami sesuai dengan itu," ujar seorang pejabat di AirAsia dalam pernyataan yang dikutip The Star, Kamis (2/1/2018), dilansir Antara.

Dia mengatakan untuk sementara semua penerbangan AirAsia dari dan ke Aceh akan dioperasikan oleh awak kabin laki-laki.

Pada Rabu, 31 Januari 2018, pihak berwenang Aceh mengedarkan sebuah surat kepada maskapai Garuda Indonesia dan maskapai lainnya seperti AirAsia dan Firefly, yang memerintahkan pramugari wanita Muslim mengenakan hijab saat kedatangan atau menghadapi hukuman oleh polisi syariah.

Kepala eksekutif Firefly, Ignatius Ong mengatakan bahwa maskapai tersebut hanya dapat mendaftarkan laki-laki atau non-Muslim dalam penerbangannya ke wilayah otonomi Indonesia.

Ong juga mengatakan maskapai penerbangan sedang mempertimbangkan untuk menambahkan lapisan pakaian tambahan ke seragam pramugari wanita. "Kami masih melihat situasi, jadi tidak ada keputusan konkret yang dibuat," katanya.

AirAsia dan Firefly adalah maskapai penerbangan utama yang mengoperasikan penerbangan ke Banda Aceh. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Syariah.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Citilink Indonesia, Beny Butar Butar mengatakan pihaknya sudah sejak Maret 2016 masuk ke Aceh dan pramugarinya mengenakan hijab.

 

 


Kebijakan Berhijab

Surat Edaran Bupati Aceh Besar soal aturan pramugari berhijab. (Foto: Murti Ali Lingga/JawaPos.com)

Aturan pramugari berhijab diterapkan oleh Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Kini, setiap maskapai penerbangan yang singgah atau transit di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, harus memperhatikan busana pramugarinya.

Sebelumnya, pemerintah setempat menerbitkan surat edaran kewajiban memakai busana muslimat atau hijab untuk pramugari tiap maskapai penerbangan. Aturan pramugari berhijab itu tertuang dalam surat bernomor 451/65/2018.

Surat ditandatangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, dan diterbitkan pada Kamis, 18 Januari 2018. Dalam surat tertulis, seluruh maskapai agar menghormati syariat Islam yang berlaku di Aceh. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh.

Selanjutnya, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

"Oleh karena itu, dimintakan kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Aceh Besar agar melakukan hal-hal tersebut. Seperti menaati segala peraturan dan UU Syariat Islam," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, M Basir, menegaskan bahwa surat edaran mengenai kewajiban pramugari berhijab dikeluarkan guna menjalankan dan menerapkan Syariat Islam.

"Iya benar, surat itu dari pemkab. Leading sector-nya di Dinas syariat Islam," ucap Basir saat dihubungi JawaPos.com dari Banda Aceh, Senin, 30 Januari 2018.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya