Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XI Fraksi Golkar DPR Mukhamad Misbakhun menilai jika para pengusaha jasa angkutan barang dan logistik perlu memperoleh insentif.
Bahkan, DPR siap mengawal permintaan para pengusaha angkutan barang dan logistik dalam memperjuangkan insentif tersebut.
Menurut dia, kunci permasalahan yang dialami pelaku usaha angkutan barang dan logistik ada pada kontrak legal drafting. Selama ini para pengusaha angkutan menggunakan istilah ‘kontrak sewa’ dalam menyediakan jasa.
Akibatnya, pengusaha terkena Pejak Penghasilan (PPh) 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Tetapi kalau pada kontrak sewa itu jasa logistik, maka tidak terkena PPh," jelas dia.
Baca Juga
Advertisement
Lebih lanjut Misbakhun mencontohkan, pengusaha truk yang armadanya disewa akan terkena PPN atas sewa jasa. Tapi, jika pengusaha itu menyediakan jasa logistik, maka tidak akan tidak akan terkena PPh.
"Hal ini (pajak) karena jasa logistik pengusaha yang digunakan. Ketika menggunakan jasa logistik pengusaha, di dalamnya ada usaha integral dari jasa logistik," terang Misbakhun.
Perihal pertanyaan alasan jasa angkutan barang dan logistik tidak diperlakukan seperti jasa angkutan udara yang terkena PPN jasa freight forwarding 1 persen, dia mengatakan, ada terminologi yang berbeda sehingga perlakuannya secara pajak tak bisa sama.
Karena itu dia menyarankan kepada para pelaku usaha angkutan barang dan logistik supaya meminta perlakuan khusus dan tidak disamakan dengan angkutan umum. Pasalnya, tidak mungkin terkena pajak sewa dan PPN.
Selain itu, Misbakhun juga menyarankan para pengusaha angkutan barang dan logistik berkomunikasi dengan pemerintah. Sebab, hal itu menyangkut masalah keberpihakan, penciptaan lapangan kerja, hingga dampaknya pada aspek bisnis lainnya.
Menurutnya, jika para pengusaha mengajukan permohonan ke Ditjen Pajak pasti akan dipertimbangkan. “Pasti ada win win solutions,” dia menambahkan.
Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:
Tambah Rute Tol Laut, Kemenhub Siapkan 58 Pelabuhan Singgah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyiapkan 58 pelabuhan singgah dan tiga pelabuhan pangkal atau muat untuk mendukung penambahan 15 trayek tol laut di 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, R Agus H Purnomo, mengatakan penetapan jumlah pelabuhan pangkal atau muat dan pelabuhan singgah dilakukan agar penyelenggaraan tol laut dapat tepat sasaran, tepat guna, dan memiliki manfaat bagi masyarakat banyak.
"Pada 2017, Kemenhub menetapkan pelabuhan pangkal atau muat sebanyak tiga pelabuhan dan pelabuhan singgah sebanyak 40 pelabuhan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/1/2018).
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Dwi Budi Sutrisno, mengatakan pihaknya telah mengevaluasi pelaksanaan program tol laut sepanjang 2017.
Terkait voyage kapal tol laut di 2017, Ditjen Perhubungan Laut mencatat realisasi voyage mencapai 152 kali dengan target voyage 245 kali atau tercapai 62 persen dari target voyage 2017.
Sedangkan realisasi muatan berangkat tol laut pada tahun lalu adalah sebanyak 212.865 ton atau terealisasi 41,2 persen dari target 2017 sebesar 517.200 ton.
"Adapun realisasi muatan balik tol laut di 2017 sebesar 20.274 ton, jauh dari target yang sebesar 517.200," kata Budi.
Melihat hasil evaluasi penyelenggarakan program tol laut di 2017, maka Kemenhub melakukan penambahan trayek tol laut menjadi 15 trayek dan pelabuhan singgah di 2018 dengan mengoptimalkan rute trayeknya menggunakan skema pengumpul dan pengumpan (hub and spoke).
Pada tahun ini, anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan program tol laut sebesar Rp 447,63 miliar untuk 15 trayek yang disiapkan oleh Ditjen Perhubungan Laut.
"Dari 15 trayek yang disiapkan, 8 trayek penugasan dan 7 trayek akan dilelang pada akhir Januari atau awal Februari 2018," terang tandas Budi.
Pelaksanaan tol laut di 2018, pemerintah memberikan penugasan kepada PT Pelni untuk trayek T-2, T-4, T6, T-13, T-14 dan T-15. Sementara ASDP untuk trayek T-1 dan T-3. Sedangkan perusahaan pelayaran swasta diberikan kesempatan untuk trayek T-5, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, dan T-12 melalui mekanisme pelelangan umum.
Advertisement