Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014 Chairuman Harahap dicecar soal jatah lima persen untuk legislator terkait proyek e-KTP. Politikus Golkar itu dicecar majelis hakim saat menjadi saksi sidang kasus e-KTP dengan terdakwa e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Awalnya, Ketua Hakim Yanto membacakan keterangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga terdakwa e-KTP. Pada kesaksian Andi, terkait pembahasan e-KTP, ada jatah 10 persen untuk DPR dan Kemendagri.
Advertisement
"Jadi lima persen untuk dewan, lima persen untuk kemendagri, bagaimana?" tanya Hakim Yanto kepada Chairuman.
"Tidak ada. Bagaimana Yang Mulia, apakah dia (Andi Agustinus) yang memberikan fee-nya?" Chairuman bertanya balik.
Kemudian Hakim Yanto menjelaskan, jatah 10 persen merupakan kesepakatan fee dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun.
"Apakah saudara tahu?" tanya Hakim Yanto. Chairuman Harahap kemudian mengaku tidak tahu adanya kesepakatan tersebut.
Kemudian Hakim Yanto membacakan keterangan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri yang juga terdakwa e-KTP. Dalam keterangan itu, Irman menceritakan rapat dengar pendapat antara Kemendagri dan Komisi II DPR.
Pada saat itu, Irman mengaku disapa oleh Chairuman.
"Pak Irman bagaimana? Ini kawan-kawan (DPR) mau reses, lalu Irman jawab, 'Pak soal uang hubungi Andi.' Kemudian Chairuman bilang, 'O gitu yah?' Di hari berikutnya, Irman juga sempet dihubungi Miryam atau yang biasa disapa Yani, Miryam bertanya soal reses, Irman bilang, 'Hubungi saja Chairuman Harahap.' Pada saat itu di samping Irman ada Sugiharto," kata Hakim Yanto membacakan keterangan Irman.
Chairuman menjawab tidak tahu. Chairuman beralasan tak ada reses pada Mei dan Juni seperti dalam keterangan Irman.
Dalam dakwaan e-KTP, Chairuman Harahap disebut menerima sejumlah USD 584 ribu dan Rp 26 miliar dari proyek e-KTP.
Akui Pernah Bertemu
Mantan Ketua Komisi II DPR itu mengaku pernah bertemu dengan tersangka Andi Narogong. Hal ini diungkapkannya pada pertengahan tahun lalu.
"Oh iya pernah bertemu (Andi Narogong) di DPR," ujar Chairuman saat jeda pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2017 siang.
Nama Cahairuman Harahap dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima aliran dana dari proyek e-KTP sejumlah USD 584.000 dan Rp 26 miliar.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin juga pernah mengatakan bahwa Chairuman berperan banyak dalam proyek e-KTP. Salah satunya adalah, Chairuman berperan dalam meloloskan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement