Liputan6.com, Jakarta - Beragam fasilitas digelontorkan untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Ini dilakukan agar para abdi negara tersebut dapat bekerja maksimal tanpa tergoda bujuk rayuan para penyuap.
Namun nyatanya, gaji dan tunjangan yang selangit itu tak bisa memuaskan hasrat gaya hidup sejumlah PNS. Mereka pun menabrak aturan yang ada dengan melakukan praktik korupsi dan kolusi. Ini dilakukan untuk menambah deretan angka di rekening dan harta benda mereka.
Advertisement
Kendati demikian, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Begitu pun dengan para PNS nakal. Selihai-lihainya mereka menyembunyikan praktik tak elok itu, pasti akan tertangkap dan dimasukkan ke dalam bui.
Kehidupan mereka pun jauh dari keluarga. Hari-hari senjanya yang sebaiknya dinikmati bersama istri dan anak cucunya, kini terberangus. Ia harus menghabiskan waktu demi waktu di dalam kerangkeng besi penjara.
Lantas siapa saja para PNS super tajir yang kini masuk bui? Berikut catatan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
1. Rohadi Mantan PNS di PN Jakarta Utara
Nama mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, menjadi buah bibir usai KPK menangkap Saipul Jamil. Ini lantaran kekayaan sang PNS yang sangat fantastis.
PNS itu diketahui memiliki harta yang cukup mencengangkan. Bagaimana tidak, Rohadi yang gajinya sekitar Rp 8 juta per bulan itu disebutkan memiliki rumah sakit, kapal, dua rumah seharga Rp 6 miliar, proyek perumahan dan water boom, hingga 19 mobil.
KPK menangkap Rohadi usai menerima suap dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah pada 15 Juni 2016. Kemudian pada Agustus 2016, KPK telah mengungkap kasus baru Rohadi, yaitu gratifikasi.
Kemudian pada September 2016, Rohadi dikenakan pasal pencucian uang. KPK mencurigai kekayannya didapat dengan cara tak wajar.
Akhirnya ia divonis tujuh tahun penjara karena Rohadi terbukti meminta uang Rp 50 juta kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara.
Advertisement
2. Mantan Dishub DKI Udar Pristono
Satu lagi PNS yang super tajir dan kini menjadi terpidana. Ia adalah Udar Pristono.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu dihukum 13 tahun penjara lantaran terjerat kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta pada 2012 dan 2013. Kerugian negara mencapai puluhan miliaran rupiah.
Sebelumnya, ia dihukum 5 tahun penjara di tingkat pertama dan 9 tahun penjara di tingkat banding.
Berikut ini daftar aset kekayaan Udar Pristono:
1. Satu unit kondotel di The Legian Nirwana Suites kode unit 1406, tipe standar wing 1 lantai 42. Empat kamar kondotel: 2 kamar kondotel atas nama Udar Pristono dan 2 kondotel atas nama Lieke Amalia3. Satu unit apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande Residence di Jalan Raya Casablanca, Jakarta Selatan, atas nama Lieke Amalia
2. Satu unit rumah tipe Felicita Cluster Kebayoran Essence Perumahan Bintaro Jaya Blok KE/E-06 dengan luas bangunan 282 m2 dan luas tanah 255 m2 di Jalan Perumahan Graha Raya Bintaro, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, atas nama Udar Pristono
3. Satu unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 m2 dan luas tanah 300 m2 di Jalan Emerald 4 Nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor, Jawa Barat
4. Satu unit apartemen Nomor 09-01 Tower C Montreal Casa Grande Residence di Jalan Raya Casablanca Raya Kav 88, Jakarta Selatan, atas nama Udar Pristono
5. Dua kios di Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia
6. Satu unit kondotel Mercure Bali Legian lantai 4 tipe Deluxe Balcony yang terletak di Jalan Sriwijaya Legian, Bali
7. Satu unit kondotel The Legian Nirwana Suites di Legian, Bali kode unit 1322, Garden View tipe Standar, Wing 1 lantai 3
8. Uang sebanyak Rp 897.936.616 dalam bentuk cek Bank BCA Mutiara Taman Palem Nomor BI 404609 tanggal 3 Oktober 2014
3. Mantan Pegawai Pajak Gayus Tambunan
Masih ingat dengan Gayus Tambunan? Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mendekam di penjara. Hukuman badan selama 28 tahun membayangi terpidana berbagai jenis kasus korupsi itu.
Gayus terjerat berbagai macam kasus korupsi. Dia terbukti menerima gratifikasi, memberikan suap kepada penegak hukum, menerima suap dari wajib pajak, korupsi, hingga pemalsuan dokumen. Total hukuman yang sudah diterima Gayus mencapai 28 tahun penjara.
Saat ini, harta Gayus pun sudah disita negara. Nilainya cukup fantastis untuk hitungan PNS golongan IIIA itu.
Pada 1 Maret 2012, hakim telah memerintahkan agar jaksa menyita harta Gayus berupa uang senilai Rp 206 juta, Sin$ 34 juta, US$ 659 ribu, dan Sin$ 9,8 juta. Tak hanya itu, Hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap 3 mobil milik Gayus, 31 batang emas murni yang masing-masing memiliki berat 100 gram, dan rumah di Kelapa Gading senilai Rp 3 miliar.
Sebelumnya, jaksa juga sudah menyita tabungan Gayus yang nilainya mencapai Rp 74 miliar.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement