Pemerintah Harus Atur Harga Batu Bara buat Kontrol Tarif Listrik

Kementerian ESDM akan memasukkan komponen harga batu bara dalam formula tarif listrik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Feb 2018, 14:45 WIB
Tak tanggung-tanggung, nilai tunggakan pembayaran tersebut mencapai Rp 100 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah harus mengeluarkan ‎kebijakan harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan, sebelum komponen harga batu bara masuk ke formula pembentukan tarif listrik. Hal ini untuk meredam kenaikan tarif listrik yang dibebankan kepada masyarakat.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran mengatakan, pemerintah telah berkomitmen menjadikan batu bara sebagai komoditas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, perlu adanya kebijakan pengaturan harga batu bara yang dipasok ke dalam negeri, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik.

"Diakali dulu, karena batu bara itu bukan komoditi langsung sama rakyat. Komoditi langsung kalau dia sudah dikonversi menjadi listrik. Jadi kita dorong harga batu bara di hulu itu yang dikunci sama pemerintah," kata Tumiran, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Menurut Tumiran, dengan diaturnya harga batu bara untuk kelistrikan, maka dapat meredam kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik yang diproduksi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Hasilnya, beban kenaikan tarif listrik yang dibebankan kemasyarakat dapat terhindari.

Tumiran mengungkapkan, selain meredam kenaikan tarif listrik, harga batu bara khusus juga dapat meringankan beban yang ditanggung PLN. Pasalnya, saat ini pemerintah menetapkan tarif listrik untuk semua golongan‎ tidak mengalami perubahan.

"Lebih baik harga batu bara diatur menuju keekonomian sesuai skala produksi kita supaya energi mix kita betul-betul handal," ucap Tumiran.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Batu Bara Masuk Komponen Tarif Listrik

Aktivitas di tambang batu bara di Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro)

Sebelumnya, Kementerian ESDM akan memasukkan komponen harga batu bara dalam formula tarif listrik. Saat ini komponen formula tarif listrik terdiri dari inflasi, kurs dolar Amerika Serikat dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Direktur‎ Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah menyetujui dimasukkannya harga batu bara dalam formula tarif listrik penyesuaian (adjustment).

‎"Tarif ada usulan, pak menteri sudah setuju, bahwa komponen tarif adjustmen ada beberapa yang mempengaruhi ICP, inflasi dan nilai tukar," kata Andy, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Andy menuturkan, masuknya komponen harga batu bara, ‎karena saat ini 50 persen lebih pasokan listrik Indonesia dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Sedangkan pembangkit listrik tenaga diesel pengoperasiannya terus berkurang.

"Kalau ICP sudah 5 persen, kalau batu bara itu 50 persen lebih. Jadi, ada harga batu bara mempengaruhi," ujar dia.

Andy mengungkapkan, kebijakan formula ‎baru harga listrik akan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM. Saat ini payung hukum tersebut sudah disusun dan akan dibahas dalam rapat tingkat Kementerian Koodinator.

"Nanti ada Keputusan Menteri. Keputusan menteri kita siapkan, sekarang enggak boleh sembarangan harus dibahas rapat Menko," tutur dia.  

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya