Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat Gubernur Jambi Zumi Zola akan ditetapkan sebagai tersangka. Zumi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dana RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Pada kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Advertisement
Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.
Dalam kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.
KPK beberapa kali telah memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola untuk penyelidikan baru kasus dugaan suap RABD Jambi. Kendati dalam surat imigrasi disebutkan Zumi Zola tersangka, KPK tetap tidak buka suara.
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Lu mau gue kena komisi etik lagi?" imbuh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Puncaknya KPK menggeledah sejumlah tempat Zumi Zola untuk mengungkap dugaan keterlibatan mantan artis tersebut. Apa saja?
1. Rumas Dinas
Penggeledahan KPK berlangsung mulai Rabu, 31 Januari 2018 sore hingga tengah malam. Penggeledahan dimulai di rumah dinas Gubernur Jambi yang terletak di kawasan Tanggo Rajo yang berada di tepian Sungai Batanghari.
Penggeledahan ini juga dibenarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari 2018.
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan, sabar. Kalau geledah kan sudah tahap penyidikan," ujar Saut.
Meski demikian, Saut belum mau memberikan pernyataan resmi soal kabar dan kebenaran bahwa Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Advertisement
2. Dua Mobil Zumi Zola
Tak hanya di rumah dinas, KPK juga dilaporkan menggeledah dua mobil dinas Gubernur Jambi yang terparkir di rumah dinas gubernur.
Gubernur Zumi Zola tidak mempermasalahkan rumah dinas Gubernur Jambi digeledah KPK. "Biarlah proses hukum yang dilakukan oleh KPK berkaitan dengan permasalahan di Jambi dilakukan, dan kita harus hormati," kata Zumi.
3. Vila Keluarga Zumi Zola
Ada sekitar empat mobil yang membawa sejumlah petugas KPK menuju vila milik keluarga besar Zumi Zola di Kabupaten Tanjabtim. Vila mewah lengkap dengan sejumlah sarana olahraga dan binatang peliharaan itu terletak di tengah perkebunan sawit.
Lokasinya tidak jauh dari kawasan perkantoran Bupati Tanjabtim di kawasan Bukit Menderang, Desa Rano, Kecamatan Muarasabak Barat. Namun, tidak sembarangan orang bisa masuk ke lokasi vila karena hanya ada satu jalan yang tertutup untuk umum.
Advertisement
4. Brankas Uang
Berdasarkan keterangan sumber dari kepolisian, petugas KPK dilaporkan menemukan sebuah brankas cukup besar dengan ukuran sekitar 2x1 meter. Brankas tersebut terletak di lantai satu bangunan vila. Diduga kuat brankas tersebut berisi uang yang belum diketahui pasti jumlahnya.
"Ada (petugas KPK) sampai meminjam alat penghitung uang di bank," ujar sumber yang enggan ditulis namanya tersebut.
Menurut sumber itu, hingga pukul 22.30 WIB, penggeledahan di vila Zumi Zola masih berlangsung.
Sementara, KPK belum mau berbicara soal brankas di vila Zumi Zola. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hanya meminta masyarakat bersabar.
"Kami belum menyampaikan pengumuman secara resmi terkait hasil pengembangan perkara di Jambi," kata Febri ketika dihubungi Liputan6.com.
5. Surat Imigrasi
KPK menerbitkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola. Dalam surat ditujukan kepada pihak Imigrasi, ternyata status Zumi Zola sudah sebagai tersangka.
"Tanggal 25 Januari 2018 kita sudah menerima surat permintaan perintah pencegahan atas nama beliau (Zumi Zola) dari KPK terkait kasus korupsi dan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Kemudian dalam surat itu juga disebutkan status beliau sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Kamis (1/2/2018).
Namun, dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status tersangka Zumi Zola. Pihak Imigrasi, kata dia, hanya menindaklanjuti surat permintaan pencegahan ke luar negeri dari KPK itu dengan menarik paspor Zumi Zola.
"Di suratnya disebutkan seperti itu. Kalau status tersangka itu yang berwenang memberikan keterangan kan KPK," tutur Agung.
Pihak Imigrasi menerima surat permintaan pencegahan ke luar negeri Zumi Zola dari KPK pada 25 Januari 2018. Terhitung sejak surat pencegahan itu diterbitkan Zumi Zola dicegah ke luar negeri selama enam bulan terkait kapasitas Zumi Zola yang diperlukan dalam proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
"Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan sejak surat keputusan ke luar negeri diterbitkan oleh KPK pada tanggal 25 Januari lalu," kata Agung.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement