Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola dikabarkan sudah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pemimpin maupun juru bicara KPK terkait penetapan orang nomor satu di Jambi itu sebagai tersangka.
Status tersangka Zumi Zola justru diketahui dari Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno. Dalam keterangannya kepada awak media, Agung menyebut pencegahan ke luar negeri terhadap Zumi Zola sebagai tersangka berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Advertisement
“Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Rabu 31 Januari 2018 malam.
Pencegahan terhadap Zumi Zola dilakukan sejak 25 Januari 2018 hingga enam bulan ke depan.
Jika melihat pernyataan Agung terkait alasan pencegahan, kemungkinan KPK membidik Zumi Zola dengan kasus baru. Diduga, kasusnya di luar perkara suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi.
Diduga, penggeledahan Rumah Dinas Zumi Zola pada Rabu 31 Januari 2018 sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti dan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Sinyalemen
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengisyaratkan hal tersebut.
“Nanti kalian tunggu saja. Pokoknya ada perkembangan yang signifikan,” kata Saut, pada Rabu, 31 Januari 2018.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah membuka penyelidikan baru terkait kasus suap tersebut. Teranyar, penyidik memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola untuk peyelidikan baru kasus dugaan suap RABD Jambi.
Usai pemerikasaan, Zumi mengaku dicecar pertanyaan soal pengesahan RAPBD Jambi.
"Saya datang memenuhi panggilan KPK tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Ada juga tadi ditanyakan (pengesahan RAPBD) sama seperti yang saya sampaikan kemarin," ujar Zumi usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 22 Januari 2018.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.
Dalam kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement