FOTO: KPK Kembali Periksa Khairudin Terkait Perkara TPPU Senilai Rp 436 M

KPK menetapkan Khairudin dan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari sebagai tersangka TPPU senilai Rp 436 M.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 01 Feb 2018, 17:00 WIB
KPK Kembali Periksa Khairudin Terkait Perkara TPPU Senilai Rp 436 M
KPK menetapkan Khairudin dan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari sebagai tersangka TPPU senilai Rp 436 M.
Ekspresi Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2). KPK menetapkan Khairudin dan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari sebagai tersangka TPPU. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin menuruni tangga usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2). Khairudin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Raut wajah Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2). Kahirudin dan Rita Widyasari diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasinya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pergi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2). Gratifikasi kepada Khairudin dalam bentuk imbalan proyek, imbalan perizinan, serta pengadaan lelang APBD. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana saat Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya