Bupati Rita Segera Disidang Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Rita saat ini ditahan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta Selatan, sementara Khairudin di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Feb 2018, 20:51 WIB
Tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2). Rita kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dengan demikian, Rita akan segera disidang.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melim‎pahkan berkas penyidikan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin ke tahap penuntutan.

"Hari ini untuk dua orang tersangka dalam kasus di Kutai Kartanegara dilakukan pelimpahan tahap kedua, jadi penyidik menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti terhadap tersangka Rita Widyasari ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).

Febri mengatakan, sidang terhadap dua tersangka itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan penahanan.

Saat ini, Rita widyasari ditahan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta Selatan sementara Khairudin di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.


Terkait Suap Gratifikasi

Raut wajah Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2). Kahirudin dan Rita Widyasari diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasinya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Pada kasus suap itu, Rita Widyasari diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap tersebut diterima bupati nonaktif itu berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Sedangkan dalam kasus gratifikasi, Rita menerima uang sebesar US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Khairudin.

Penerimaan gratifikasi itu terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. Selain itu, lembaga antirasuah menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya