Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melimpahkan tahap dua Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan berkas itu terkait dugaan korupsi Pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015.
"SCS dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari ke depan hingga 20 Februari 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis (1/2/2018) seperti dilansir Antara.
Advertisement
Sementara itu, dua tersangka lainnya, LW dan KT dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur juga selama 20 hingga 20 Februari 2018.
Adapun untuk tersangka YW dilakukan penahanan kota oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tahap penuntutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018 sampai dengan 20 Februari 2018.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penahanan Kota terhadap Tersangka YW dengan pertimbangan tersangka sudah berusia 71 tahun. Tersangka YW dalam keadaan sakit, sehingga perlu perawatan.
Dalam dugaan korupsi di BKKBN itu kerugian keuangan negara senilai Rp 111.261.298.154. Angka itu diperoleh berdasarkan laporan hasil audit BPKP.
Penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp 11.000.000.000 yang disita dari tersangka YW dan tersangka LW.
Langgar UU Tipikor
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik memeriksa 42 orang saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Proyek pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter 2014-2015 punya pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Pada saat proses pelelangan berlangsung, penawaran harga yang dimasukkan para peserta lelang dikendalikan PT Djaya Bima Agung. Karena itu, harga-harga hasil lelang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement