Liputan6.com, Kuala Lumpur - Top 3 berita hari ini, kebijakan Pemerintah Kabupaten Acehbesar, Provinsi Aceh, dalam menerapkan peraturan berhijab bagi pramugari maskapai penerbangan yang singgah, membuat sejumlah perusahaan mempertimbangkan pakaian tambahan bagi pramugari wanitanya.
AirAsia menghormati peraturan yang diberlakukan pihak otoritas wilayah Aceh Besar. Karena itu, untuk semua penerbangan dari dan ke Aceh hanya akan menugaskan para pramugara.
Advertisement
Aturan pramugari berhijab ditandatangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, dan diterbitkan pada Kamis, 18 Januari 2018.
Dalam surat tertulis, seluruh maskapai agar menghormati syariat Islam yang berlaku di Aceh. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh.
Lantas, apa kabar kasus pasien yang diduga disuntik perawat setelah meninggal di Rumah Sakit (RS) Siti Khodijah, Sidoarjo? Lewat pengacaranya, keluarga menempuh jalur hukum.
Berikut berita terpopuler dalam Top 3 Berita Hari Ini:
1. Tak Akan Ada Pramugari di Pesawat Air Asia yang Terbang ke Aceh
Pada Rabu, 31 Januari 2018, pihak berwenang Aceh mengedarkan sebuah surat kepada maskapai Garuda Indonesia dan maskapai lainnya seperti AirAsia dan Firefly, yang memerintahkan pramugari wanita muslim mengenakan hijab saat kedatangan atau menghadapi hukuman oleh polisi syariah.
Kepala eksekutif Firefly, Ignatius Ong mengatakan bahwa maskapai tersebut hanya dapat mendaftarkan laki-laki atau non-Muslim dalam penerbangannya ke wilayah otonomi Indonesia.
Aturan pramugari berhijab diterapkan oleh Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Kini, setiap maskapai penerbangan yang singgah atau transit di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, harus memperhatikan busana pramugarinya.
2. Terbang ke Bandara Aceh Besar, Pramugari Wajib Berhijab
Seperti ditulis JawaPos.com, aturan pramugari berhijab diterapkan oleh Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Aturan pramugari berhijab itu tertuang dalam surat bernomor 451/65/2018.
Surat ditandatangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, dan diterbitkan pada Kamis, 18 Januari 2018.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, M Basir, menegaskan bahwa surat edaran mengenai kewajiban pramugari berhijab dikeluarkan guna menjalankan dan menerapkan Syariat Islam.
3. Serangan Balik Keluarga Pasien Meninggal Diduga Disuntik Perawat
Kuasa hukum keluarga korban (Supariyah), Achemat Yunus melancarkan serangan balik terhadap pernyataan Rumah Sakit (RS) Siti Khodijah. Yakni terkait video pasien diduga disuntik perawat saat meninggal yang tersebar di media sosial yang disebut hoaks.
Dia mengaku menghormati kebebasan berpendapat pihak RS Siti Khodijah yang menyampaikan klarifikasi. Namun, ia menyatakan bahwa video itu direkam secara spontan pada 21 Desember 2017, setelah pasien atas nama Supariyah meninggal dunia.
Di sisi lain, menurut dia, apa yang disampaikan kuasa hukum RS Siti Khodijah bisa dijadikan bukti tambahan soal dugaan pelanggaran atas ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pada ketentuan pidana.
Saksikan video pilihan di bawah ini: