Bamsoet: Dewan Pengawas untuk Perkuat KPK 

Bamsoet menyatakan, Pansus Hak Angket KPK mengeluarkan rekomendasi berupa pembentukan Dewan Pengawas oleh pimpinan KPK,

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Feb 2018, 01:13 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat sesi foto usai terpilih sebagai Ketua DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1). Bambang resmi menjadi Ketua DPR dengan masa jabatan 2014-2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan, salah satu draf rekomendasi Pansus Hak Angket KPK berupa pembentukan Dewan Pengawas dibuat oleh pimpinan KPK, bukan dari presiden. Sebab, hasil rekomendasi ini ditujukan kepada lembaga antirasuah bukan kepala negara.

Bamsoet mengatakan Dewan Pengawas KPK ini dibentuk sebagai penguat lembaga pimpinan Agus Rahardjo.

"Dewan pengawas itu dibentuk oleh pimpinan KPK, melalui aspirasi publik. Silakan dipilih, nanti apakah ada profesor, ada kiai, akademisi, pengamat, wartawan, monggo (silakan)," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 1 Februari 2018.

Untuk pelaksanaan hasil rekomendasi itu, politikus Partai Golkar ini menyebut agar masyarakat yang menilai. Anggotanya pun, kata dia, bukanlah dari anggota dewan, namun dari masyarakat.

 


Serahkan ke Publik

Suasana Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Dalam sidang ini Pansus Angket menyerahkan laporan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. (Liputan6.com/JohanTallo)

"Kami mengeluarkan rekomendasi kepada KPK bisa dilaksanakan tidak, biar publik menilai. Pengertian publik bagaimana, monggo pimpinan KPK terjemahkan," jelas Bamsoet.

Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Masinton Pasaribu juga menyatakan adanya salah rekomendasi hasil Pansus yakni pembentukan Dewan Pengawas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya