Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan, salah satu draf rekomendasi Pansus Hak Angket KPK berupa pembentukan Dewan Pengawas dibuat oleh pimpinan KPK, bukan dari presiden. Sebab, hasil rekomendasi ini ditujukan kepada lembaga antirasuah bukan kepala negara.
Bamsoet mengatakan Dewan Pengawas KPK ini dibentuk sebagai penguat lembaga pimpinan Agus Rahardjo.
Advertisement
"Dewan pengawas itu dibentuk oleh pimpinan KPK, melalui aspirasi publik. Silakan dipilih, nanti apakah ada profesor, ada kiai, akademisi, pengamat, wartawan, monggo (silakan)," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 1 Februari 2018.
Untuk pelaksanaan hasil rekomendasi itu, politikus Partai Golkar ini menyebut agar masyarakat yang menilai. Anggotanya pun, kata dia, bukanlah dari anggota dewan, namun dari masyarakat.
Serahkan ke Publik
"Kami mengeluarkan rekomendasi kepada KPK bisa dilaksanakan tidak, biar publik menilai. Pengertian publik bagaimana, monggo pimpinan KPK terjemahkan," jelas Bamsoet.
Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Masinton Pasaribu juga menyatakan adanya salah rekomendasi hasil Pansus yakni pembentukan Dewan Pengawas.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement