Lapas Sukamiskin Usulkan Nazaruddin Bebas Bersyarat

Dedi mengatakan bahwa Nazaruddin telah memenuhi syarat administratif.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Feb 2018, 02:10 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bersiap menjadi saksi sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11). Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana sejumlah kasus korupsi Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Usulan itu baru disampaikan pihak Lapas kepada Direkorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

"Baru kita usulkan kok pembebasan bersyaratnya," ujar Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko saat dikonfirmasi, Kamis 1 Februari 2018.

Dedi mengatakan, selain ke Dirjen PAS, usulan itu juga telah disampaikan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, sejak 23 Desember 2017. Menurut dia, usulan tersebut masih tahap pembahasan.

"Ya (pembebasan bersyarat diusulkan) ke Ditjen Pas dan juga ke Menteri Kumham," ucapnya.

Dedi mengatakan bahwa Nazaruddin telah memenuhi syarat administratif. Nazarudin, kata dia juga telah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) untuk dua kasus yang menjeratnya.

"Kalau saya lihat sudah memenuhi syarat administratif maupun subtantifnya. Dia punya (status) JC, justice collaborator. Kemudian pidana denda sudah dibayar," jelasnya.

Jika nantinya, Yasonna mengabulkan pengusulan bebas bersyarat tersebut, maka Nazarudin akan bebas pada tahun 2020. Dedi menuturkan selama menjalani masa hukuman, Nazaruddin telah mengantongi remisi sebanyak 28 bulan.

"Desember 2017 (menjalani 2/3 masa pidana) perhitungannya sampai dia bebas 31 Oktober 2023, itu dibagi dua berapa. Kurang lebih masih tiga tahun dia bebas. 2020-an lah nanti bebas," tutur Dedi.

Pembebasan bersyarat sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pada Pasal 14 ayat (1) huruf k tertulis,

"Yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan."


Kasus Wisma Atlet

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin saat menjadi saksi sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11). Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Nazaruddin divonis terlibat dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011 yang melibatkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Mantan Anggota DPR itu terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Idris.

Dalam kasus tersebut, Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.

Hal tersebut lantaran Nazaruddin terbukti memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kasus kedua yang menjerat Nazaruddin adalah kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya