Menpan RB: ASN Jangan Terbawa Arus Politik

Menpan RB Asman menyatakan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas ASN yang tidak netral di Pilkada 2018.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Feb 2018, 04:35 WIB
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin didampingi Menhub Budi Karya Sumadi, Menpan RB Asman Abnur dan Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno menghadiri acara peresmian Integrated BPKB System di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (13/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut terbawa arus politik Pilkada Serentak 2018. Dia meminta aturan ini dipatuhi.

"Dalam hal pilkada ini saya menjaga kenetralitasan ASN. Jadi ASN jangan terbawa arus politik, kita keluarkan peraturan Menpan yang sekarang sudah selesai," kata Asman Abnur di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 1 Februari 2018.

Apabila nantinya ada ASN yang melanggar aturan tersebut, sambung Asman, pihaknya siap memberikan sanksi tegas.

"Dan kita harap sekarang dalam tahapan-tahapan sanksi, kemudian pelanggaran-pelanggaran apa yang diputuskan oleh Panwaslu itu. Kami juga bisa keluarkan dan kami harap ASN jangan terpengaruh dengan urusan politik. Saya akan menjaga itu," tegas Asman Abnur.


Larang Berfoto Sama Calon Pilkada

Menpan RB Asman Abnur menghadiri peluncuran program layanan proses pengurusan BPKB berbasis online di Polda Metro Jaya, Senin (13/11). Layanan digital yang terintegrasi secara sistem ini disebut 'Integrated BPKB System'. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Asman menambahkan, ASN juga dilarang berfoto bersama calon kepala daerah.

Namun Menpan memberikan pengecualian terhadap ASN yang suami atau istrinya mencalonkan diri di Pilkada 2018. Dengan syarat ASN tersebut menanggalkan atributnya dan mengajukan cuti.

"Misalnya suami-istri, mungkin dia bisa cuti di luar tanggungan negara, kan enggak mungkin seorang istri tidak mendampingi suaminya, yang penting dia tidak pakai atribut, dia tidak ikut-ikut jadi jurkam," ujar Asman.

Meski begitu, ASN tetap dilarang berpolitik. Yang diperbolehkan hanya sebatas mendampingi dan berfoto bersama suami atau istrinya yang maju sebagai calon kepala daerah.

"Namanya istri harus dampingi suami dong ke mana-mana, masa dilarang. Begitu sebaliknya, suami harus mendampingi istri, nanti didampingi orang lain kan bahaya," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya