Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi akan menambah operasional Pelabuhan Tanjung Priok dari lima hari menjadi tujuh hari penuh. Harapannya dapat terus menekan ongkos logistik di Indonesia.
Budi Karya mengungkapkan, waktu operasional Pelabuhan Tanjung Priok saat ini lima hari akan berpengaruh pada distribusi barang dari daerah-daerah di sekitar Jakarta.
Baca Juga
Advertisement
“Kita ingin sekali operasi Pelabuhan Priok tidak lima hari, tapi tujuh hari. Jadi biasanya Sabtu-Minggu barang ada, tapi orang-orangnya tidak aktif. Kita minta aktif semuanya sehingga begitu hari Jumat tadinya stop, jadi barang-barang bisa jalan,” ujar Budi Karya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Budi Karya berharap perubahan waktu operasional Pelabuhan Tanjung Priok dari lima hari menjadi tujuh hari ini akan mulai terlaksana pada Maret 2018. Hal ini seiring komitmennya menjadikan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan yang lebih kompetitif.
Lebih jauh dia ingin Pelabuhan Tanjung Priok menjadi suatu hub dari pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia. Untuk itu, Menhub secara tegas meminta kepada Dirjen Perhubungan Laut dan jajarannya agar segera menerapkan sistem inaportnet di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Saya minta kepada Dirjen Perhubungan Laut dalam dua bulan ini dari Januari-akhir Februari kita akan implementasikan Inaportnet dengan konsisten,” tegas Menhub.
Dengan implementasi Inaportnet di Pelabuhan Tanjung Priok dalam waktu dua bulan ini, Budi Karya menargetkan akan ada beberapa hal yang tercapai, yaitu biaya yang lebih murah dan kompetitif, sistem yang lebih mudah, dan lebih transparan.
Soal implementasi inaportnet di Pelabuhan Tanjung Priok diakui Menhub sistem ini memang tidak mudah diterima oleh pihak-pihat terkait. Menhub menyebut, ada dua hal penting yang harus diperbaiki, yaitu mindset dan culture (budaya) dari penggunanya.
“Saya ingin dua kata mindset dan culture, artinya apabila kita ada sistem lakukan secara total, dan juga menghargai apa yg sudah dibuat pemerintah pusat tentang INSW (Indonesia Nasional Single Window). Yang berkaitan dengan yang namanya sistem yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok, mana yang paling bagus kita akan pakai, yang lain harus ikut itu,” jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menhub: Taksi Online yang Langgar Permenhub 108 Belum Ditilang
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjamin taksi online yang belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tidak akan kena tilang. Jaminan tak kena tilang tersebut berlaku hingga akhir Februari.
Budi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menggandeng kepolisian untuk menertibkan para pengemudi taksi online yang belum memenuhi ketentuan Permenhub tersebut.
"Ya kita kerjasama dengan polisi, Dishub untuk menertibkan mereka," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Penertiban tersebut dilakukan dengan menggelar operasi simpatik. Rencananya operasi tersebut akan berlangsung selama 1 bulan ke depan.
"Bulan pertama ini akan melakukan operasi simpatik akan dilakukan satu per satu, terus nanti disampaikan kalian itu melanggar cepatlah membuat SIM, cepatlah membuat KIR, pasanglah stiker dan sebagainya," kata dia.
Selama operasi simpatik ini berlangsung, Budi menyatakan para pengemudi taksi online tidak akan dikenakan sanksi berupa tilang. Melainkan hanya diberikan teguran agar segera memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenhub tersebut.
"Kan masih operasi simpatik belum ada sanksi atau tilang. (Sampai kapan?) Sampai satu bulan," tandas dia.
Advertisement