Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan Sistem Terintegrasi Dokumen Kependudukan Tiga Instansi (Disdukcapil, Rumah Sakit, dan BPJS Kesehatan) dalam satu loket pelayanan atau disebut Si Dukun 3 In 1. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memulainya di RSIA Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).
Dengan sistem tersebut, setiap peristiwa kelahiran Jakarta akan diberikan 6 dokumen gratis sekaligus, yaitu; Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit; Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta ID Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi.
Advertisement
"Dengan sistem ini, enam dokumen sekaligus, jadi komplit bayi pulang dengan seluruh surat-surat yang menyangkut hak-haknya," kata Anies di lokasi.
Dia mengatakan, anak yang baru lahir tersebut mendapatkan jaminan atas status yang konsekuensinya adalah jaminan hukum, kesehatan dan pendidikan karena seluruh surat-suratnya diselesaikan di waktu yang sama.
"Ini menjadi landasan bagi kita untuk menunaikan seluruh kewajiban kita terhadap anak itu. Maka hak-hak atas anak," kata Anies Baswedan.
10 Rumah Sakit
Saat ini, progam SI DUKUN 3 in 1 dilakukan di tiga rumah sakit sebagai RS percontohan yaitu RS Ibu dan Anak Budi Kemuliaan, RS Pusat Fatmawati, dan RSUD Tanjung Priok.
Rumah sakit lain yang menerapkan program tersebut adalah RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Tanjung Priok, RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Minggu, RSUD Budi Asih, RSUD Pasar Rebo, RSUD Pulau Seribu.
"Kita merasa bersyukur hari ini (sudah) ada 10 rumah sakit di Jakarta yang sudah bekerja dengan pendekatan ini. Nanti kita harapkan semua institusi, sudah 95,3 persen, kita harus 100 persen. Di Ibu kota tidak boleh ada anak yang tertinggal akte kelahirannya," tandas Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement