Jadi Tersangka, Zumi Zola Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Menurut Basaria, Zumi Zola bersama-sama dengan ARN diduga menerima hadiah janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Feb 2018, 17:47 WIB
Zumi Zola (Instagram/@zumizolazulkifliforjambi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Jambi Zumi Zola bepergian ke luar negeri. Zumi Zola dicegah karena statusnya sebagai tersangka. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

KPK menduga Zumi Zola terlibat dalam kasus proyek di Jambi.

"KPK telah menemukan bukti permulaan cukup terkait penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

"KPK menetapkan ZZ Gubernur Jambi, kemudian ARN Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provisi Jambi," Basaria menambahkan.

Menurut Basaria, Zumi Zola bersama-sama dengan ARN diduga menerima hadiah janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. "Jumlahnya sekitar 6 miliar rupiah," ujar Basaria.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya