Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka. Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyebut ada pula sumber penerimaan lain yang melanggar hukum. Penerimaan itu terjadi dalam kurun waktu jabatan sebagai Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021.
Advertisement
"Jumlahnya sekitar 6 miliar rupiah," kata Basaria. KPK memperkirakan jumlahnya belum final.
Tak tertutup kemungkinan, uang yang diduga diterima Zumi Zola jumlahnya bertambah. Sebab, saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan di lapangan.
"Penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. Setelah penggeledahan dilakukan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ungkap Basaria.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa 13 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah, PNS, dan ada juga dari pihak swasta. Zumi Zola sendiri sudah dicekal sejak 25 Januari lalu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini