Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika sabu yang menjerat artis Jennifer Dunn alias Jedunn, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo mengatakan, berkas Jedunn telah tahap satu pada 23 Januari 2018. Berkas Jedunn dibuat terpisah dengan tersangka lain dalam kasus ini, seperti FS, T, dan L.
Advertisement
"Sudah kita limpahkan kemarin, semoga lengkap. Dipisah tiga berkas. Yang ketangkap kemarin, L masih belum," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2/2018) sore.
Suwondo melanjutkan, sampai sejauh ini belum ada koreksi yang disampaikan pihak kejaksaan. Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan langsung melimpahkan tersangka Jedunn.
"Nanti satu sampai tiga hari lagi kalau sudah ada jawaban, kita pelimpahan tahap dua dengan tersangka (Jennifer Dunn)," ujar Suwondo.
Jedunn Sakaw di Tahanan?
Suwondo menuturkan, dalam proses pemeriksaan untuk merampungkan berkas perkara, Jedunn terbilang kooperatif. Dia pun mengaku mendapat informasi soal tingkah laku Jedunn di dalam tahanan cukup baik.
"Lancar-lancar aja pemeriksaan. Baik-baik aja diperiksa," ujar dia.
Lebih jauh Suwondo menyebutkan, Jedunn tergolong sebagai pemakai bukan bandar narkoba. Soal kecenderungan Jedunn yang kecanduan sabu, pihaknya belum bisa memastikan. Apalagi soal informasi Jedunn sakaw atau nagih narkoba di dalam sel.
Menurut dia, yang memantau keseharian Jedunn di sel adalah petugas tahanan dan barang bukti atau tahti.
"Nggak tahu kalau suka sakaw. Itu dari Tahti yang awasi. Selagi diperiksa sih baik-baik aja," ucap Suwondo.
Advertisement
Pemasok Sabu ke Jedunn Temui Orang Pintar
Tim Subdit I Narkotika Polda Metro Jaya berhasil menangkap buronan kasus narkoba Jeduun berinisial K. Dia diduga kuat yang menyuplai sabu ke L, yang kemudian menjual sabu itu ke Jennifer Dunn lewat FS. JD menggunakan sabu bersama T di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Jadi K ini menyuplai ke FS, FS menjual ke JD sama T, setelah kita evaluasi kita lihat, kemudian K kita dapatkan. K ini dapat dari L yang DPO. L itu memberi ke K, K kemudian ke FS, FS kemudian ke JD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers.
Sebelum ditangkap, K sempat menyamarkan jejak dengan menemui orang pintar. Namun, naluri penyidik lebih tajam dari dugaannya. K pun diciduk polisi pada Kamis 18 Januari 2018 di Hotel Aurora Cirebon, Jawa Barat. K sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari L yang kini masih diburu polisi.
"Tersangka K melihat pemberitaan karena dicari oleh polisi, dia lari ke Cirebon, terus ke Jakarta lagi. Di Cirebon dia sembunyi, selain sembunyi dia juga nyari orang pintar, biar petugas enggak nyari K lagi. Doa dari penyidik lebih kuat, dan akhirnya bisa menemukannya di Cirebon," terang Argo.
Dari tangan K, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, ATM BCA, slip setoran, dan bukti transfer.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Juncto Pasal 132 ayat (1) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Selain itu, juga dipidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: