KPK Duga Zumi Zola Terima Uang Kontraktor untuk Suap Anggota DPRD

KPK menemukan uang Rp 4,7 miliar dari suap ketuk palu APBD Jambi. Uang itu diduga dari total Rp 6 miliar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Feb 2018, 20:11 WIB
Gubernur Jambi, Zumi Zola memasuki Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi Zola penuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait pemberian suap rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan diduga menerima uang Rp 6 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek. KPK juga menduga uang tersebut digunakan Zumi dan Arfan untuk menyuap anggota DPRD Jambi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, menilai tidak masuk akal Arfan, sebagai Plt punya kepentingan menyuap DPRD. Arfan merupakan orang yang memberikan suap pada anggota DPRD. 

"Cara berpikirnya seperti ini, apapun alasannya, pasti ada keikutsertaan dari kepala daerah dalam hal ini gubernur," ujar Basaria di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2017).

Suap untuk DPRD Jambi diduga agar mereka bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. KPK sendiri telah menetapkan Arfan dan tiga tersangka lainnya dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Dalam kasus suap ketok palu itu, KPK menemukan uang Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

Basaria menuturkan bahwa uang suap untuk DPRD Jambi tersebut diduga dikumpulkan Zumi Zola dan Arfan dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambi.

"Apakah mungkin dari kantong Pak Gubernur, kan enggak. Pasti diterima, dimintakan, dari para pengusaha. Bentuk pemberian ini tidak boleh karena berlawanan dengan jabatannya," jelas Basaria.

Kendati begitu, Basaria menyebut pihaknya masih melakukan pembuktian terkait dugaan tersebut. Namun, dia menilai seharusnya Zumi Zola mengetahui tentang 'suap ketok palu' terkait pemulusan anggaran RAPBD Jambi tahun 2018.

 


Dicegah ke Luar Negeri

Zumi Zola berjanji akan terus memperhatikan nasib guru di Jambi. (Liputan6.com/B Santoso)

Sebelumnya, KPK telah mencegah Gubernur Jambi Zumi Zola bepergian ke luar negeri. Zumi Zola dicegah karena statusnya sebagai tersangka. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa 13 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah, PNS, dan ada juga dari pihak swasta. Zumi Zola sendiri sudah dicekal sejak 25 Januari lalu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya