Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap membantu BPOM mencegah meluasnya peredaran suplemen yang dinilai positif mengandung DNA Babi, yakni Viostin DS dan Enzyplex.
"Prinsipnya Polri mendukung. Bukan sekali ini saja BPOM menjadi mitra Polri dalam penegakan hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Advertisement
Iqbal menjelaskan, penegakkan hukum terkait hal tersebut termaktub dalam KUHP. Selain itu, regulasi undang-undang tiap instansi juga ada pengaturan terhadap hal itu.
"Penegakkan hukum bukan hanya ada di KUHP tetapi ada UU yang mengatur regulasi pada domain masing-masing kelembagaan, kementerian, instansi stakeholder lainnya," terang Iqbal.
Pernyataan Tertulis BPOM
Melalui pernyataan tertulis di situs resminya pada Rabu, 31 Januari 2018, BPOM menyatakan benar bahwa ada kandungan DNA babi dalam suplemen yang beredar di masyarakat.
Adapun nomor izin edar (NIE) untuk suplemen yang mengandung DNA babi tersebut, POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H. Sementara Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
BPOM RI segera bertindak dengan menginstruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan distribusi produk suplemen mengandung DNA babi dengan nomor tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement