Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka.
KPK pun membuka kemungkinan untuk mendalami keterlibatan istri Zumi Zola, Sherin Tharia dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Jambi.
Advertisement
"Apakah istrinya ada sangkut pautnya ini masih dalam pengembangan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Zumi dan Arfan diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir kemudian disalurkan lagi sebagai suap kepada anggota DPRD Jambi.
Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dicegah ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK telah mencegah Gubernur Jambi Zumi Zola bepergian ke luar negeri. Zumi Zola dicegah karena statusnya sebagai tersangka. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa 13 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah, PNS, dan ada juga dari pihak swasta. Zumi Zola sendiri sudah dicekal sejak 25 Januari lalu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement