Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum RSU UMMI Bengkulu memberikan hak jawab atas berita Liputan6.com pada Jumat, 2 Februari 2018, berjudul: Ibu Lahirkan Bayi secara Dramatis Saat Gerhana Bulan.
Berikut ini hak jawab seperti dalam surat hak jawab yang dikirim Tim Kuasa Hukum RSU UMMI Bengkulu, Jumat (2/2/2018):
Baca Juga
Advertisement
Hak Jawab:
Sebagaimana dengan adanya pemberitaan tentang Rumah Sakit Ummi yang berjudul "Ibu Lahirkan Bayi secara Dramatis Saat Gerhana Bulan" melalui media online Liputan6.com/Yuliardi Hardjo yang di upload tanggal 02 Februari 2018 jam 08:32 WIB, maka bersama ini kami menyampaikan tanggapan sebagai hak jawab berdasarkan UU Pers sebagai berikut :
1. Bahwa pada Hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira jam 10.50 WIB di RSU Ummi Bengkulu ada kedatangan pasien Ny. Erlina yang memeriksakan kehamilannya di IGD RSU Ummi diperiksa oleh Bidan Jaga an. Citra, pasien kemudian di anamnesa, hasilnya nyeri pinggang menjalar ke perut bagian bawah, air-air (-) artinya ketuban utuh, bloodslim (-), lendir (+), PD v/v taa, portio posterior, kuncup. Djj bidan VK menginformasikan ke Pasien, kalau pembukaan belum ada, hasil pemeriksaan dilaporkan ke dokter jaga IGD ( dr. Dea), perawat jaga IGD Tsani;
2. Pada tanggal 30 Januari 2018 sekira jam 20.30, Ny Erlina datang ke IGD untuk diperiksa bidan dengan keluhan mulas-mulas mau melahirkan. Hasil pemeriksaan bidan adalah pasien kehamilan anak pertama, hamil cukup bulan, dengan pembukaan kuncup, ketuban utuh, denyut jantung janin (DJJ) baik. Pasien di Promkes (informed Consent oleh Bidan), pasien boleh jalan-jalan dulu, nanti di periksa ulang sekira 4 (empat) jam lagi, atau bila mulas mulas semakin sering atau ada ketuban (air-air) keluar banyak segera datang kembali. Sekira Jam 21.00 WIB dokter jaga menanyakan kepada bidan yang memeriksa pasien Ny Erlina, dimanakah pasien yang mau melahirkan tadi dijawab oleh bidan bahwa pasiennya sudah pulang tidak ada di IGD RSU Ummi;
3. Bahwa Pihak RSU Ummi Bengkulu telah bertindak memberikan pelayanan terbaik kepada pasien Ny. Erlina dan sesuai prosedur yang peraturan yang berlaku. Sehingga apa yang termuat dalam media online yang menyudutkan Pihak RSU Ummi Bengkulu adalah tidak benar sehingga agar pihak yang mengupload berita tersebut agar mengklarifikasi sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Disamping itu Ny Erlina telah membuat status dalam facebooknya yang pada intinya menyampaikan bahwa berita dalam media online liputan6 adalah tidak benar dan didramatisir. Bahkan dalam akun facebooknya atas nama Erlina Wahyuni. Bahwa berita dalam media online liputan6 tertanggal 2 Pebruari 2018 adalah hoax alias tidak benar/ dibuat - buat.
Demikian klarifikasi ini disampaikan.
Manajemen RSU Ummi Bengkulu
dr. Henny Widiastutie
Manajer Pelayanan
Mengetahui Kuasa Hukum RSU UMMI Bengkulu
Kantor Hukum EDY SUGIARTO, SH MH
Adapun dr Henny Widiastutie, Manajer Pelayanan RSU Ummi Bengkulu, menegaskan bahwa berita yang ditulis adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan. Ia pun menyertakan status Facebook dari pasien yang bersangkutan, yakni Ibu Erlina.
Menurut dia, hal-hal ke depannya jika ada yang memerlukan konfimasi dan komunikasi dapat langsung melalui info@rsu-ummibengkulu.co.id, atau melalui Kuasa Hukum RSU UMMI Bengkulu Bapak Edy Sugiarto, SH MH (email: advokat.edysugiarto@gmail.com).
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pemberitaan tersebut, redaksi Liputan6.com meminta maaf.
Soal Bayi Lahir Dramatis, Ini Tanggapan BPJS Bengkulu
Proses melahirkan secara dramatis yang dialami Erlina Wahyuni (29) di lantai teras rumahnya ternyata langsung direspons pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Bengkulu Rizki Lestari yang mendatangi kediaman pasangan Erlina Wahyuni dan Agus Hermanto pada Jumat, 2 Februari 2018, memastikan bahwa pasien tersebut sudah mendapat jaminan kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat.
"Meskipun mendapat perawatan medis di RS DKT, Erlina tetap mendapat layanan jaminan PBJS melalui JKN KIS," ujar Rizki dalam keterangan persnya di Bengkulu, Jumat (2/2/2018).
Pihaknya juga menyatakan bahwa tidak ada aturan BPJS yang menyatakan bahwa pasien baru bisa dilayani jaminan kesehatannya ketika sudah terjadi bukaan empat saat seorang ibu mau melahirkan.
"Peserta BPJS Kesehatan dapat mendapatkan perawatan medis di IGD ketika ada indikasi medis dan dalam keadaan emergency," lanjut Rizki Lestari.
Ketika dikonfirmasi, suami Erlina Wahyuni, Agus Hermanto menyatakan, saat ini kondisi istri dan bayinya sehat dan sudah mendapat pelayanan dari pihak BPJS. Artinya untuk urusan pembiayaan tidak ada persoalan, meskipun dilakukan perawatan di rumah sakit lain, yaitu RS DKT.
"Semuanya baik baik saja. Kami mendapat pelayanan sesuai prosedur dan aturan JKN KIS," tukas Agus Hermanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement